RAKYATCIREBON.ID - Sebanyak 276 Calon Kepala Desa Terpilih Pada Pilkades Serentak Tahun 2019 dan 2021, mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, kegiatan bimtek yang dilaksanakan di Hotel Grand Cordela, Senin (20/12) malam, dibuka oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Kuningan H Ahmad Faruk S.Sos M,Si mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan awal, kepada para kepala desa hasil pilkades tahun 2019 dan para calon kepala desa terpilih hasil pilkades tahun 2021. Tujuannya untuk mendorong terselenggaranya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 276 orang, terbagi dalam 2 angkatan yakni para kepala desa hasil pilkades tahun 2019 dan para calon kepala desa terpilih hasil pilkades tahun 2021,” kata Faruk.
Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dalam sambutannya, mengajak kepada semua yang hadir untuk sejenak menundukan kepala dan berdoa, salah seorang saudara kita calon kepala desa terpilih hasil pilkades serentak tahun 2021 yaitu almarhum oban sobari Kepala Desa Babakanmulya Kecamatan Cigugur telah berpulang ke rahmatullah.
Bimbingan Teknis ini merupakan kegiatan yang sangat strategis, dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman dan pengetahuan, serta wawasan tentang bagaimana penyelenggaraan pemerintahan desa agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Bupati berharap, kepada bapak dan ibu dapat mengikuti bimbingan teknis ini dengan sungguh-sungguh, sehingga seluruh materi yang disajikan dalam bimtek ini dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Desa.
“Saya juga menekankan agar bapak dan ibu peserta bimtek untuk lebih proaktif melakukan dialog, tanya jawab dan berdiskusi berkaitan dengan persoalan yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga tidak menimbulkan pemahaman yang keliru dalam tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa,” harap Bupati.
Diungkapkan Bupati, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan demikian, setiap desa dapat menampilkan kearifan lokal masing-masing, namun masih tetap dalam koridor negara kesatuan republik indonesia.
“Sasaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah terbangunnya Pemerintahan Desa yang mampu melaksanakan pelayanan dasar kepada masyarakat serta meningkatnya kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga dapat mengelola sendiri urusan-urusan rumah tangganya. Oleh karena itu diperlukan adanya interaksi positif antara pemerintah desa dengan BPD serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dengan baik sehingga dapat menguatkan semangat kebersamaan, gotong royong serta swadaya masyarakat dalam memajukan desa di berbagai sektor kehidupan,” ungkapnya.
Di akhir acara Bupati mengingatkan kepada para Kepala Desa agar melaksanakan tugas-tugas sebagai kepala desa dan segera melakukan konsolidasi internal dengan perangkat harus kompak dan berbagi peran dalam bekerja.
Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Drs Dudi Pahrudin M.Si dan Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Kuningan H Ahmad Faruk S.Sos M.Si.(ale)