RAKYATCIREBON.ID – Pemkab Kabupaten Cirebon melalui Disnakertrans, sudah mengintruksikan ke perusahaan swasta yang ada, agar bisa menyerap tenaga kerja difabel. Karena sudah menjadi amanah Undang-undang yakni UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Pada Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, Pemda, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan 2 persen difabel dari jumlah pegawai. Sementara pada ayat 2, menyebutkan perusahaan-perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari total pegawainya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Hartono menjelaskan di Kabupaten Cirebon dari sektor swasta, amanah UU itu, belum tercapai. Yakni 1 persen dari jumlah pegawainya, harusnya menjadi slot difabel. Tapi, dipastikan setiap perusahaan besar, sudah mengakomodir.
\"Kebijakan perusahaan, difabelnya itu yang bisa diberdayakan. Jadi sudah diakomodir. Tapi belum mencapai 1 persen. Kabar baiknya, setiap perusahaan sudah mengakomodir,\" kata Hartono, Kamis (16/12).
Mantan Kadisbudparpora itu menyebutkan se-Kabupaten Cirebon, jumlah difabel yang sudah terserap di perusahaan swasta, jumlahnya lebih dari 400 orang. Jumlah itu belum memenuhi amanah UU, yakni 1 persen. Memang, kata dia Pemda tidak menargetkan harus berapa.
\"Akan tetapi yang diutamakan masyarakat sekitar. Artinya dari segi transfortasi mudah, kan perusahaannya belum menyediakan fasilitas untuk menginap. Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah, menghasilkan keputusan demikian. Yang jelas perusahaan di Kabupaten Cirebn sudah mengakomodir difabel,\" terangnya.
Pemda memang sudah mengeluarkan imbauan, agar difabel tidak diremehkan. Seraplah tenaga kerjanya. Hanya saja, kebutuhan perusahaan berbeda-beda. Alhasil, Pemda pun belum bisa melakukan pembinaan keterampilan khusus bagi difabel. Kalaupun mau ada, kata Hartono, menjadi kewajiban perusahaan.
\"Kebanyakan difabel yang dipekerjaan itu bukan sebagai operator tenaga besar. Tapi membantu managemen,\" katanya.
Pihaknya sudah melakukan permintaan kepada pihak perusahaan, agar bisa memenuhi amanah UU. Tapi kendalanya perusahaan belum mampu menyediakan tempat tinggal. Alhasil, warga disekitar perusahaanlah yang diprioritaskan.
\"Sudah pasti. Difabel dizona industri mereka sudah terserap. Seperti di Plumbon, Plered dan Palimanan,\" katanya.
Pihaknya sejauh ini secara langsung belum menerima aspirasi dari forum atau komunitas difabel. Terkait ketenagakerjaan. Kendati demikian, imbauan sudah disebarkan ke setiap perusahaan. Agar bisa menampungnya.
Sebelumnya, ketua Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC), Abdul Mujib mengaku negara belum berpihak kepada kaumnya. Amanah UU yang sudah ada, belum diterapkan didaerah. Khususnya terkait serapan tenaga kerja di sejumlah perusahaan swasta.
\"Belum ada. Padahal UU menyebutkan minimal 1 persen dari total pekerjanya, harusnya menyerap difabel. Tapi bisa di cek, industri besar di wilayah timur Cirebon, berap yang disera dari difabel,\" pungkasnya. (zen)