RAKYATCIREBON.ID - Seorang pemuda inisial SR (33) warga Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang digelandang ke Mapolres Kuningan, karena diduga telah mencabuli gadis sebut saja Bunga (7) di sebuah kamar mandi. Aksi bejat pria beristri 2 ini sudah tiga kali melakukan perbuatannya.
\"Lokasi pelaku mencabuli korban yaitu 2 kali di kamar mandi milik kakek korban dan 1 kali di kandang kambing,\" kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah melalui Kanit PPA IPDA Suhandi kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (16/12).
Perbuatan bejat pelaku ini dilakukannya saat korban sedang sendirian main handphone di toko matrial milik kakeknya yang berada di Kecamatan Maleber. Saat melancarkan aksinya, nenek korban sedang sibuk melayani pembeli dan kakek korban sedang tidur sedangkan pekerja lainnya sedang mengantarkan barang.
Kemudian, kata Kanit, pelaku mendatangi korban dan memperlihatkan gambar-gambar porno hubungan intim yang ada di hp pelaku. Pelaku membujuk korban dan merayunya agar mau ikut ke kamar mandi. Di sanalah aksi pencabulan dilakukan. Selama melakukan aksi bejatnya mancabuli korban, pelaku sambil melakukan onani.
\"Korban ini tinggal bersama kakeknya karena kedua orang tuanya bekerja di Jakarta. Pelaku bekerja di toko matrial milik kakeknya baru 6 bulan. Dan pelaku juga sering mengantar korban ke sekolahnya. Kejadian,\" kata Kanit.
Kasus ini terungkap ketika guru korban melihat perubahan sikap dari korban. Korban menjadi murung dan sering melamun. Kemudian guru korban memanggil orang tuanya.
\"Setelah ditanya oleh ibunya, korban pun menceritakan perbuatan si pelaku. Akhirnya ibu korban melaporkan pelaku kepada kami,\" ujar Kanit.
Sampai saat ini, korban masih mengalami trauma. Namun, sudah ada pendampingan dari Peksos Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Kuningan.
\"Pelaku sudah kami amankan pada Hari Selasa kemarin, kami masih melakukan pemeriksaan,\" pungkas Kanit.(ale)