RAKYATCIREBON.ID – Sidang ketiga gugatan warga Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon atas pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) belum menemukan titik terang. Hasilnya, masih nihil, belum menemukan kesepakatan.
Kuasa Hukum Warga Galagamba, Medi menjelaskan saat mediasi, pihaknya sudah menyampaikan hak prinsipal, warga sudah datang semuanya dan menyampaikan kaitannya dengan apa yang diinginkan pada persoalan SUTET di Galagamba.
\"Yaitu pada persoalan kompensasi, bahwa kompensasi yang diberikan itu nominalnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Galagamba,\" katanya, usai mengikuti Sidang beragendakan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Rabu (15/12).
Meskipun, PLN melalui Kantor Rengganis dan rekanan itu sudah memberikan hitungan kaitannya dengan kompensasi yang diberikan kepada warga. Tetapi nominalnya, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
\"Dan saya mewakili para warga Galagamba, secara tegas menyampaikan bahwa kompensasi yang harusnya diberikan oleh negara dalam hal ini adalah melalui PLN, itu harusnya disesuaikan dengan aturan yang ada,\" kata Medi.
Rumus yang digunakan sesuai dengan peraturan yang ada di peraturan ESDM. Bukan perhitungan sepihak dari PLN.
\"Bagaimanapun SUTET ini akibatnya seumur hidup, bukan hanya satu dua bulan,\" katanya.
Warga Galagamba, Wahyu Mustofa menjelaskan, PLN, memberikan nilai kompensasi asalan saja. Nilainya hanya satu juta. Padahal ada aturannya. Selain itu, kata Wahyu, ada tahapan yang salah dilakukan pihak Rengganis dan PLN.
Pertama, yang menjadi gugatan warga. Kedua, terkait besaran nilai.
\"Saya beli rumah dengan agunan sertifikat, dengan panjang cicilan 20 tahun dengan BTN. Lantas di situ sisi ekonominya sudah tidak ada, jadi tolong hargai kita, manusia ini punya hak asasi,” katanya.
Ia pun meminta, agar aspirasi warga bisa didengar oleh para pemangku kebijakan. “Tolong dengar Presiden, tolong dengar Menteri ESDM, tolong dengar Bupati. Kalau mau sekarepnya sendiri menindas rakyat, jangan di Cirebon. Saya sebagai masyarakat Kabupaten Cirebon merasa ditindas sama PLN,\" katanya.
Menurut Wahyu, kalau nanti PN tidak bisa mengindahkan permintaan warga, maka hak keadilan masyarakat telah dirampas sama negara. \"Keinginan masyarakat tutup, bongkar, pindah ke tempat yang lain. Jangan di atas rumah kami, kita punya hak, hak sehat, hak hukum. Geser yang jauh jangan di atas rumah kami, saya minta PLN, pindahkan tower berserta kabel-kabelnya. Kita tidak meminta kompensasi apapun, pindahkan itu hak atas tanah saya, itu hak atas rumah saya,\" pungkasnya. (zen)