Pemkab Komitmen Perangi Korupsi

Selasa 14-12-2021,09:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID – Pemkab Cirebon berkomitmen memerangi korupsi. Komitmen itu, terbukti dengan dibentuknya Kelompok Kerja  Rencana Aksi Implementasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2021-2022. Anggotanya, terdiri dari internal ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.

Wakil Ketua I Kelompok Kerja Rencana Aksi Implementasi Pemberantasna Korupsi Terintegrasi tahun 2021-2022, Drs H Asdullah MM menjelaskan tim ini, sengaja dibentuk, sebagai bentuk komitmen Pemkab memberantas korupsi. Hanya saja, kata dia, perlu strategi untuk bisa mensukseskannya.

Pria yang sekaligus merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon itu menilai setidaknya terdapat 9 point penting agar budaya anti korupsi di Kabupaten Cirebon benar-benar tercapai. Pertama, pejabat atau ASN nya, selalu bersyukur.

Hal itu, dapat dimulai, pimpinan jabatan tinggi sampai tingkat bawah. Kedua, kata Asdullah, pejabatnya harus selalu meningkatkan ketaqwaan.

Dengan begitu, bisa meminimalisir, perbuatan korupsi. Ketiga, menjauhi perbuatan perselingkuhan serta memiliki istri lebih dari satu.

“Orang selingkuh itu, berbahaya. Lebih-lebih ketika pendapatannya pas-pasan. Sementara kebutuhannya banyak dan mendesak. Akhirnya dapat mendorong orang untuk melakukan korupsi,” kata Asdullah, Senin (13/12).

Keempat, menjauhi tempat hiburan yang berbau maksiat. Pola hidupnya sederhana. Tidak memaksakan kehendak.

“Biasanya, ditempat hiburan itu, dekat dengan perilaku negatif. Narkoba dan minum-minuman keras. Itu harus dihindari,” katanya.

Kemudian, bekerjalah secara jujur, inovatif dan ulet (Jitu) dan professional. Jangan pernah terlibat transaksi jual beli jabatan dan jual beli proyek. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Paling penting, jadilah model dan pelaku kampanye antikorupsi bagi teman sejawat. Mulailah, dari pimpinannya,” katanya.

Dibentuknya tim ini, kata mantan Kadisdik, sebagai upaya menciptakan sistem. Serta komitmen Pemkab dalam melakukan penanggulangan korupsi. Ada dasarnya, yakni Uu nomor 28 tahun 1999 tebntang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.  (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait