RAKYATCIREBON.ID – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu akhirnya melaporkan sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ke Polres Indramayu pada Sabtu (11/12) lalu.
Pelaporannya terkait dugaan rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara unprosedural.
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, laporan tersebut dibuktikan dengan bukti pelaporan Nomor STBPL/B/518/XII/2021/SPKT tanggal 11 Desember 2021.
Pelaporannya dilakukan bersama para korbannya, dan didampingi perwakilan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Selain dugaan proses unprosedural, para CPMI diduga juga menjadi korban percobaan tindak pidana perdagangan orang, penipuan, dan penggelapan dengan modus perekrutan calon TKI oleh LPK tersebut.
Para korbannya itu mengalami kerugian materi mulai Rp35 juta hingga Rp65 juta per orang. Atas hal itu, LPK tersebut dilaporkan atas dugaan telah melakukan tindak pidana Pasal 72 Huruf C Juncto Pasal 86 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran.
“Dan atau Pasal 2,4,10,11,13,14,15,16 Undang-undang Rl Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP, red),” jelasnya.
Dikatakan, pelaporan yang dilakukan itu berawal dari pengaduan dugaan penipuan ke SBMI Indramayu oleh 7 dari 58 orang CTKI. Para CTKI itu dijanjikan pihak LPK akan dipekerjakan pada sebuah pabrik di Jerman dan Polandia.
Sebelum diberangkatkan, para CPMI itu harus membayar uang pendaftaran kepada LPK tersebut. Banderolnya, untuk negara tujuan Jerman dimintai Rp80 juta dan Polandia Rp40 juta. Para korban pun sudah membayar 50 persen, dan beberapa diantaranya ada yang sudah membayar lunas.
Hanya saja, setelah lebih dari setahun janji pemberangkatan itu tak kunjung direalisasikan. Padahal pihak LPK awalnya berjanji memberangkatkannya dalam waktu 3-6 bulan setelah pembayaran.
“Atas peristiwa tersebut mereka para korban merasa dirugikan baik materi dan immateri oleh para petinggi LPK selaku pihak perekrut,” ungkapnya.
Juwarih menambahkan, dengan dalih apapun LPK tidak memiliki kewenangan untuk merekrut calon pekerja migran Indonesia. Kewenangan LPK hanya sebatas merekrut peserta didik dan memberikan pelatihan. (tar)