RAKYATCIREBON.ID - Kejaksaan Negeri Kuningan, menahan Sekretaris Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan berinisial JJ atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019.
Tersangka yang berstatus mantan Sekretaris Desa Sindangjawa ini, ditahan di rutan Mapolres Kuningan Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.
“JJ ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejari Kuningan atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan dugaan melakukan mark up anggaran,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L Tedjo Sunarno melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan Aryansa, kepada awak media, kemarin.
Menurut Aryansa, dari hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan, terungkap kerugian negara akibat perbuatan tersangka yang mencapai angka sekitar Rp 199 juta.
\"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Kejari Kuningan atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim kami dan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh JJ maka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk sementara, JJ kami titipkan di tahanan Mapolres Kuningan hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,\" jelas Aryansa.
Barang bukti yang telah diamankan, kata Aryansa, data dan dokumen APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019. Serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
Atas dugaan tersebut, tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk subsidernya pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
\"Penahanan Sekdes Sindangjawa berdasar sprindik no 884m.2.23 pertimbangan hukum, penyidik pidana khusus kejaksaan melakukan penahan Sekdes Desa Sindangjawa tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,\" tuturnya.(ale)