RAKYATCIREBON.ID– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Indramayu menggelar tasyakuran atas harapan yang dinantikan sejak lama.
Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal secara resmi telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Indramayu, Selasa (30/11).
Ketua Fraksi PKB, Akhmad Mujani Nur SHI menyampaikan, dilaksanakannya persetujuan raperda tersebut menjadi momentum yang patut disyukuri. Hal ini sesuai cita-cita dan harapan yang diinginkan masyarakat Indramayu sejak lama.
“Kami bersyukur karena hari ini ending perjuangan Fraksi PKB, yang kita cita-citakan sesuai harapan keinginan masyarakat Indramayu,” ucapnya.
Menurutnya, dari serangkaian upaya diantaranya melalui publik hearing dengan komunitas keagamaan yang meliputi NU, Muhamadiyah, Forum Pondok Pesantren, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Semua lembaga berharap ada regulasi sebagai payung hukum mengacu regulasi lebih tinggi yang bisa mengikat langsung terhadap penyelenggara keagamaan maupun pondok pesantren.
“Kami berjuang sudah lebih dari 2 tahun, menggagas bagaimana perda ini bisa terwujud. Alhamdulillah pada hari ini perda yang diharapkan bisa terwujud, dan sudah diparipurnakan. Ini bentuk rasa syukur kami bisa terwujudnya keinginan dan harapan bersama masyarakat Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu diharapkan dapat segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) terkait teknis dengan mengacu perda tersebut.
“Kalau perbup bisa terwujud dalam waktu dekat, insya Allah ada perhatian untuk para penyelenggara keagamaan di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKB yang sebelumnya memimpin tim inisiator di Komisi 2 dan Panitia Khusus (Pansus) 13 membahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak.
“Ini harapan kita semua, termasuk pengelola LPQ, majelis taklim, MDT, pondok pesantren. Perda yang diharapkan bisa terwujud,” kata dia.
Disebutkan, perda tentang belajar diniyah takmiliyah sudah ada sejak tahun 2012, yaitu Perda 12/2012. Namun di Kabupaten Indramayu belum punya perda yang mengatur tentang pemberian fasilitasnya oleh pemerintah daerah untuk lembaga-lembaga kegamaan.
“Perda ini tujuannya memberikan pengakuan atau rekomisi terhadap keberadaan pesantren dan pendidikan diniyah nonformal. Pendidikan diniyah nonformal itu terdiri dari madrasah diniyah takmiliyah, LPQ yang lebih dikenal dengan sebutan TPQ dan Rumah Tahfidz, majelis taklim, dan pondok pesantren.
Selain pengakuan, juga memberi penguatan terhadap keberadaan atau eksistensi lembaga-lembaganya di perda yang dibuat. Dan yang paling penting adalah pemberian fasilitas dari pemerintah daerah,” paparnya.
Anggota Fraksi PKB yang juga Ketua DPC PKB Indramayu, Amroni SIP menyampaikan pula ucapan terima kasih atas perjuangan para wakil rakyat dan semua pihak yang terlibat. Ia menilai, perlunya inisiasi perda tersebut karena regulasi diatasnya jelas sudah ada, yaitu Undang-undang 18/2019.