RAKYATCIREBON.ID - Gugatan Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd terhadap DPP dan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto di PN Jakarta Selatan, terkait terbitnya surat pergantian ketua DPRD mulai menemui titik terang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, dalam sidang putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (29/11) lalu, majelis menolak gugatan yang diajukan Affiati. Karena majelis menganggap pihak penggugat belum melalui proses rekonsiliasi internal melalui Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Yang ada hanya surat keberatan yang ditujukan kepada Badan Penegak Disiplin (BPD) Partai Gerindra.
Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa mengatakan, pada persidangan kemarin, majelis memang berpendapat dalam pertimbangan hukumnya bahwa gugatan belum memenuhi syarat formil prosedural, karena belum melewati mekanisme mahkamah partai.
Padahal, kata dia, baik dalam gugatan dan replik serta pembuktian awal, pihaknya telah menyampaikan dan membuktikan bahwa penggugat telah melakukan upaya penyelesaian, baik melalui DPP, DPD, BPD dan mahkamah partai, namun tidak mendapatkan respons atas hal tersebut.
\"Bukan menolak, tapi tidak menerima. Karena mengabulkan salah satu poin eksepsi para tergugat, jadi untuk pokok perkaranya belum diperiksa. Majelis tetap berpendapat bahwa penggugat belum melakukan mekanisme internal partai, sehingga secara formil gugatan belum dapat masuk ke ranah pengadilan,\" ungkap Bayu.
Merespons putusan yang sudah dibacakan majelis tersebut, ditambahkan Bayu, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni upaya banding.
\"Atas hal tersebut, kami tetap berkeyakinan bahwa mekanisme internal partai telah dilalui. Dan atas putusan majelis tersebut, kami akan melakukan upaya hukum banding,\" kata Bayu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Tim Kuasa Hukum DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman SH membenarkan hal tersebut. Bahwa gugatan yang dilayangkan Affiati ditolak oleh majelis hakim, karena dianggap belum melalui proses di internal.
Padahal, kata dia, berdasarkan UU Partai Politik dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) Partai Gerindra menyatakan, yang berhak menyelesaikan pertikaian internal adalah Majelis Kehormatan, yakni Mahkamah Partai yang di Gerindra disebut Majelis Kehormatan Partai Gerindra, bukan Badan Penegak Disiplin.
\"Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan Affiati yang dalam istilah hukum disebut niet ontvankelijke verklaard (NO). Karena penggugat belum mengajukan keberatan kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra,\" demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman SH saat dikonfimasi, kemarin.
Sebelum hakim memutus perkara, lanjut Munathsir, tim kuasa hukum sudah mengajukan eksepsi kewenangan absolut dan gugatan prematur.
\"Yang dikabulkan majelis hakim adalah eksepsi gugatan prematur, karena majelis hakim menganggap Affiati sebagai penggugat belum mengajukan keberatan kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra,\" lanjut Munathsir.
Disoal mengenai sikap DPP Partai Gerindra setelah majelis menyampaikan putusan menolak gugatan, sebagai kuasa hukum Partai Gerindra, kata Munathsir, ia berharap pimpinan DPRD di Kota Cirebon bisa melanjutkan proses pergantian jabatan ketua DPRD Kota Cirebon sesuai dengan SK yang diterbitkan DPP Partai Gerindra.
\"Karena sudah ada putusan, maka proses pergantian jabatan ketua DPRD Kota Cirebon harus dilanjutkan,\" tegas Munathsir. (sep)