RAKYATCIREBON.ID – Meski dituntut untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, namun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indramayu merasa tidak diperhatikan keberadaannya. Padahal, persoalan intoleransi bisa berdampak buruk pada semua sektor.
Ketua FKUB Kabupaten Indramayu, H Warmin Permana MA mengatakan, sejak awal mengemban amanah untuk memimpin FKUB pada tahun 2017 hingga sekarang, pihaknya hanya bisa berharap mendapat sokongan anggaran dari APBD Kabupaten Indramayu.
“Pada awalnya ada anggaran dari APBD walaupun kemudian tidak karuan. saat itu di kesbangpol juga sepertinya tidak terkordinir dengan baik,” jelasnya, Senin (29/11).
Meski demikian tidak dipungkirinya, anggaran yang menopang kegiatan FKUB selama ini ada dari Kementerian Agama (Kemenag) dan merupakan kucuran dari pusat. Untuk tahun sekarang besaran anggarannya dikisaran Rp40 juta.
“Itu termasuk untuk sarasehan dan kegiatan lainnya, juga digunakan apabila ada kegiatan krusial di masyarakat. Pokoknya belum pernah nerima (kucuran APBD, red),” terangnya.
Disebutkan Warmin, FKUB Kabupaten Subang setiap tahunnya ditopang anggaran dari APBD sebesar Rp650 juta. Kemudian Kota Cirebon dengan 5 kecamatan masih menerima Rp350 juta, Bekasi Rp1,1 miliar. Dan tertinggi kucuran anggaran dari APBD yaitu Tasikmalaya dengan besaran Rp1,4 miliar.
“Di Tasikmalaya itu sudah ada pengurusnya di tingkat kecamatan,” kata dia.
Untuk itu, FKUB Indramayu menginginkan ada pengurus pada tingkat eks kawedanaan. Hal ini berdasarkan pertimbangan keberadaan umat beragama di tiap kecamatan. Adapun beberapa wilayah kecamatan yang terdapat umat dari berbagai agama diantaranya Indramayu, Pasekan, Juntinyuat, Karangampel, Jatibarang, Losarang, Kroya, Kandanghaur, Haurgeulis, Gantar, dan Patrol.
“Kita ingin di Indramayu kalau tidak per kecamatan ada pengurus di tingkat eks kawedanan, karena tidak semua kecamatan ada umat agama lain selain Islam,” paparnya.
Selain itu, pada tingkat provinsi sudah ada Peraaturan Gubernur (Pergub) tentang FKUB. Sedangkan di Kabupaten Indramayu sampai saat ini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukumnya.
“Sudah ngomong ke kesbangpol terkait payung hukum. Jadi selama ini payung hukumnya tidak ada, lucunya kesbangpol pernah menanyakan apakah FKUB masih ada?,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Warmin, keberadaan FKUB sangat strategis dan penting. Karena selama ini saja sudah ada sejumlah persoalan yang tertangani terkait isu intoleransi, namun FKUB tetap berjalan sesuai fungsinya walaupun tidak ada kucuran anggaran dari APBD.
“FKUB di beberapa daerah lain sudah punya kantor, sudah difasilitasi. Di kita (Indramayu, red) belum punya,” pungkasnya. (tar)