DPRD Sebut Perizinan Pertashop Sudah Sesuai

Senin 29-11-2021,15:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Komisi I dan II DPRD Kota Cirebon melakukan sidak ke Pom Mini Pertashop di Jalan Pramuka, Kalijaga, Harjamukti. Langkah itu dilakukan para wakil rakyat sebagai tindak lanjut aduan yang disampaikan sebuah ormas di Kota Cirebon terkait perizinan pom mini tersebut.

Akhir pekan kemarin, pimpinan dan anggota Komisi I dan II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi melibatkan Ormas Banaspati, selaku ormas yang melakukan pengaduan, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP), Dinas Pembangunan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Kecamatan Harjamukti, dan pengelola Pertamina Pertashop, serta pimpinan PT SBM Pertamina Cabang Cirebon, di ruang Griya Sawala.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan hasil monitoring anggota DPRD ke lokasi SPBU Pertamina Pertashop yang sudah dilakukan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menyampaikan, setelah dicek, hasil monitoring keberadaan SPBU Pertashop yang dipersoalkan kelompok masyarakat itu ternyata memang sudah melengkapi perizinan dan realisasi pembangunan sudah sebagaimana mestinya.

\"Sudah kita tinjau, dan memang perizinannya sesuai,\" ungkap H Karso.

Hanya saja saat peninjauan, lanjut H Karso, Komisi I dan Komisi II menemukan beberapa kelengkapan yang tidak dipenuhi. Sehingga menjadi masukan kepada pihak pengelola untuk memenuhi kelengkapan yang seharusnya.

\"Seperti alat pemadam api ringan (APAR) tidak tersedia di lokasi. Atas dasar itu, DPRD menyarankan kepada pengelola SPBU untuk menyediakan APAR sesuai rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran,\" kata H Karso.

Sebelumnya diberitakan Rakyat Cirebon, pengaduan soal perizinan yang dilakukan salah satu LSM terkait izin usaha Pertashop yang berlokasi di Jalan Pramuka juga sudah ditindaklanjuti DPMPTSP beserta SKPD terkait. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dengan turun melakukan sidak ke lokasi Pertashop.

Tim pun sudah melihat kondisi bangunan hingga model usaha yang dijalankan oleh Pertashop tersebut. Namun sang pemilik tak berada di lokasi.

Sekretaris DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi membeberkan kronologis pengaduan hingga dilakukan sidak. Berawal saat salah satu LSM melayangkan aduan terkait izin usaha Pertashop.

\"Ada pengaduan mengenai perizinan. Dan sebagai tindak lanjut rapat kemarin, kami turun melakukan pengecekan,\" ungkap Icip.

Pihak pemilik, lanjutnya, sebetulnya sudah menempuh proses perizinan untuk usaha berbentuk pom mini atau Pertashop. Dan pihaknya pun sudah menerbitkan izin.

Hanya saja, menurut aduan yang masuk, dilihat dari lokasi tempat usahanya, didesign seperti sebuah SPBU, bukan lagi Pertashop. Karena di lokasi terlihat ada sebuah dudukan pompa yang sepertinya sudah disiapkan untuk menambah pompa pengisian BBM.

\"Kita cek Pertashop ini, karena memang izinnya Pertashop. Tapi setelah dilihat memang sepertinya akan ada rencana pengembangan seperti ke arah SPBU. Kalau memang iya berarti menyalahi perizinan,\" ujarnya.

Jika ke depan memang pemilik berencana melakukan pengembangan, dari Pertashop menjadi SPBU, kata Icip, maka sang pemilik harus menempuh proses perizinan dari awal kembali.

Tags :
Kategori :

Terkait