BKPSDM dan Inspektorat Turun Tangan, Segera Panggil ASN yang Terima Bansos

Sabtu 27-11-2021,15:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Cirebon bergerak cepat. Dalam waktu dekat, dua instansi tersebut akan memanggil 37 orang ASN yang masuk dalam data penerima Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, dirinya sudah meminta kepada BKPSDM serta Inspektorat untuk memanggil 37 ASN yang datanya masuk dalam penerima bansos. Tujuannya, untuk meminta klarifikasi.

\"Temuan BPK soal ASN yang menerima bansos ini sudah dikonfirmasi BKPSDM. Kami sudah minta BKPSDM dan Inspektorat untuk klarifikasi semua yang bersangkutan,\" ungkap Agus kepada Rakyat Cirebon.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat tersebut, lanjut Agus, nantinya akan ditentukan tindakan apa yang akan dilakukan Pemkot.

\"Kalau dikonfirmasi betul, kami minta segera lakukan pengembalian. Tapi aturan ASN dilarang menerima bansos sedang kami pelajari. Tapi yang kami lihat itu kepatutan. ASN sudah gaji tetap, ada tunjangan, dan itu tidak terdampak,\" lanjut Agus.

Namun demikian, Agus memastikan, 37 nama ASN di lingkungan Pemkot Cirebon yang menerima bansos Covid-19 di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hasil verifikasi nasional, dan hanya masuk dalam daftar penerima bansos untuk penanganan dampak Covid-19.

\"Saya sudah konfirmasi, mereka (37 ASN, red) itu di luar DTKS. Hanya terdata sebagai penerima bansos tematik Covid-19 hasil data ulang usulan RT/RW. Sementara konfirmasi begitu. Jadi bukan non DTKS dan bukan penerima manfaat program Kemensos,\" jelas Agus.

Untuk pengembalian, kata Agus, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menanyakan kode rekening mana yang akan dipakai untuk pengembalian bansos yang sudah diterima.

\"Ada 37 ASN yang bekerja di kota. Tapi tidak semua warga kota. Ada dari Tasik malah. Solusinya pengembalian nanti. Karena bansosnya dalam bentuk tunai. Untuk pengembalian kita koordinasi dengan KPPN,\" imbuh Agus.

Bukan hanya Kota Cirebon, di Kabupaten Cirebon justru ada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu ditemukan setelah Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi (verval) mencari faktualisasi pada data DTKS.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar SHCn mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan verval pada DTKS dan masih melakukan konfirmasi ke instansi terkait soal adanya dugaan ASN yang menerima bantuan sosial.

\"Jangan sampai ada kekeliruan, walaupun sudah tercatat di DTKS. Karena kami masih melakukan pendataan siapa saja ASN yang menerima bantuan sosial,\" ungkap Iis saat ditemui di kantornya, Selasa (23/11).

Dirinya juga tidak mengerti data itu bisa masuk dalam DTKS. Dia menduga, data tersebut masuk melalui sapa warga sebagai program bantuan Gubernur Provinsi Jabar. Maka perlu dilakukan verval agar jumlah yang masuk dalam DTKS bisa dipastikan.

\"Belum tentu yang masuk DTKS menerima bansos. Bahkan ada yang berhak tidak dapat bansos dan tidak berhak mendapatkan bansos,\" tegas Iis.

Bilamana ada yang menerima bansos, sambung Iis, maka ASN yang menerima diwajibkan mengembalikan. Hanya saja, dirinya mempertanyakan mekanisme pengembaliannya seperti apa.

Tags :
Kategori :

Terkait