RAKYATCIREBON.ID - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor PT PG Rajawali II yang beralamat di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo No 46 Kota Cirebon, Rabu (24/11).
Penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada tahun 2020.
Dalam penggeledahan tersebut, tim yang diketuai Koordinator Pidsus Kejati Jabar Dr Raymond Ali bersama Kasi Penyidik Daniel de Rozari dan anggota tim penyidik yang lain, menyita sekitar delapan puluhan dokumen dan 1 unit PC yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik Kejati Jabar.
Pantauan di lapangan, penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.45 WIB. Tim langsung bergegas meninggalkan Kantor PT PG Rajawali II usai penggeledahan.
Raymond menjabarkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020 ke tingkat penyidikan.
\"Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021,\" kata dia.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar bulan November sampai Desember 2020. Diduga terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II. PT PG Rajawali II sendiri merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri, khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.
Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut, dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance Keputusan Direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha.
Diterangkan Daniel, PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG Rajawali II.
\"Kemudian PT PG Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton. Sehingga diperkirakan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar. Atas hal tersebut, diduga negara mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp50 miliar,\" pungkas Daniel.
Senada, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gozali membenarkan penggeledahan di kantor anak perusahaan PT PG Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) itu.
Menurutnya, Tim Kejati Jabar melakukan penggeledahan ke Kantor PG Rajawali sebagai rangkaian dari proses penyidikan.
Adapun perkara yang disidik adalah kasus dugaan korupsi Pengeluaran Delivery Order (DO) Gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha (PT MAJU) pada 2020 lalu.
Kasus ini terjadi sekitar bulan November sampai Desember 2020. Diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II.
Dalam pengeluaran Delivery Order Gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance atau melalui Keputusan Direksi PT PG Rajawali II.