RAKYATCIREBON.ID – Sebuah tempat yang dijadikan gudang minuman keras (miras) di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu digerebek polisi, Senin (22/11). Keberadaan gudang sebelumnya tidak diketahui lantaran pemiliknya mengelabui dengan sebuah warung di bagian depannya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Kedokanbunder, IPDA Trio Tirtana mengatakan, dari lokasi penggerebekan itu disita ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Pemilik warung sekaligus gudang miras itu diketahui seorang perempuan berinisial SA (54), warga desa setempat.
“Jumlah keseluruhan minuman beralkohol atau miras yang kita sita itu sebanyak 114 botol, berbagai merek dan jenis. Barang bukti itu kita sita dari seorang pedagang warga Desa Cangkingan, inisialnya SAK,” jelasnya.
Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya itu berawal dari pelaksanaan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan setempat. Ketika itu mendapati seseorang terlihat jelas membawa beberapa botol miras. Lalu petugas mengamankannya dan dilakukan interogasi.
Saat itu pula, berbekal keterangan dari seseorang tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi sasaran. Tak lama kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan puluhan tumpukan kardus kemasan berisi miras.
“Setelah kita datangi warung merangkap gudang miras itu kami dapati ratusan botol miras yang dimasukan dalam sejumlah kardus. Sebelumnya, keberadaan ratusan botol ini sengaja disembunyikan di sebuah kamar yang ditengarai untuk mengelabui petugas,” kata Trio.
Selanjutnya, ratusan botol miras tersebut dijadikan barang bukti dan diamankan ke mapolsek setempat untuk penanganan lebih lanjut. “Kegiatan yang kami laksanakan sesuai perintah langsung kapolres untuk memberantas peredaran miras menyusul kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD mandiri. Bukan saja miras, kami pun akan tegas menindak kasus lainnya yang meresahkan masyarakat,” tandasnya. (tar)