RAKYATCIREBON.ID - Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran refocusing penanganan Covid-19 di Kabupaten Indramayu tahun 2020 masih berlanjut. Dua orang, pejabat dan mantan pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu kembali menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu, Kamis (18/11).
Dua orang itu salah satunya masih aktif berdinas, yaitu berinisial C. Sedangkan satu orang lainnya berinisial D status kedinasannya saat ini sudah non aktif atau pensiun.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan pihaknya kembali memanggil dan memeriksa dua orang dari lingkungan BPBD tersebut. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran refocusing penanggulangan Covid-19 tahun 2020.
\"Saudara D sudah tidak aktif lagi di BPBD, saudara C masih aktif di BPBD,\" jelasnya didampingi Kanit Tipidkor, Iptu Caswadi.
Terhadap C dan D, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif. Dan dalam waktu dekat diharapkan proses penyidikan bisa segera rampung. \"Pemeriksaan masih berjalan. Nanti penetapan status tersangka setelah pemeriksaan selesai,\" terangnya.
Dikatakan, setelah dua orang itu diperiksa, nanti ada keterangan dari saksi-saksi lain yang dimungkinkan akan memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangka tindak pidana korupsinya.
Seperti diketahui, terhadap kasus dugaan korupsi senilai Rp196 miliar itu sebelumnya sudah dilakukan penggeledahan di Kantor BPBD Kabupaten Indramayu. Hal yang sama dilakukan pula di sebuah toko bahan bangunan di wilayah Kecamatan Indramayu.
Sementara itu, langkah penggeledahan oleh polisi tersebut dilakukan pada 1 Juli 2021 lalu. Dari penggeledahan di dua tempat diamankan sejumlah dokumen, termasuk dokumen perijinan pengadaan. Serta diamankan pula 1 unit komputer.
Bahkan polisi juga sudah mengantongi hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (tar)