RAKYATCIREBON.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) melakukan sidak ke lokasi Pertashop di Jalan Pramuka, Kamis (18/11). Razia dilakukan, karena salah satu organisasi kemasyarakatan mengadukan izin Pertashop tersebut.
Sekretaris DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi mengungkapkan, kronologis pengaduan hingga dilakukan sidak, berawal saat salah satu organisasi kemsyarakatan melayangkan aduan terkait izin usaha pom mini (Pertashop). Bahkan aduan tersebut sudah coba difasilitasi dengan menggelar rapat oleh Komisi II di DPRD dengan menghadirkan pihak pengadu serta semua SKPD terkait.
\"Ada pengaduan mengenai perizinan. Sebagai tindak lanjut rapat kemarin dengan DPRD, kami turun melakukan pengecekan,\" ungkap Icip usai sidak.
Pihak pemilik, lanjut Icip, sebetulnya sudah menempuh proses perizinan untuk usaha berbentuk pom mini atau Pertashop. Dan pihaknya pun sudah menerbitkan izin.
Hanya saja, menurut aduan yang masuk, dilihat dari lokasi tempat usahanya, didesign seperti sebuah SPBU, bukan lagi Pertashop. Karena di lokasi terlihat ada sebuah dudukan pompa yang sepertinya sudah disiapkan untuk menambah pompa pengisian BBM.
\"Kita cek Pertashop ini, karena memang izinnya Pertashop. Tapi setelah dilihat, memang sepertinya akan ada rencana pengembangan seperti ke arah SPBU. Kalau memang iya, berarti menyalahi perizinan,\" ujar Icip.
Jika ke depan memang pemilik berencana melakukan pengembangan, dari Pertashop menjadi SPBU, kata Icip, maka sang pemilik harus menempuh proses perizinan dari awal kembali.
\"Tapi ada indikasi pengembangan. Untuk memastikan, kita lihat satu mesin, masih Pertashop, tapi ada kualifikasi yang seperti SPBU,\" jelasnya.
Setelah disidak kemarin, karena pemilik tak bisa ditemui di lokasi, pihaknya akan mencoba melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik, dan akan dimintai klarifikasi di hadapan pihak pengadu.
\"Kita akan panggil pengusahanya. Sekalian dengan pengadu. Kalau izin Pertashop clear,\" imbuh Icip. (sep)