RAKYATCIREBON.ID – Sejumlah warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri soal pembangunan sutet oleh PLN, Rabu kemarin (17/11). Warga terdampak dari pembangunan jaringan listrik bertegangan tinggi ini dinilai tidak berpihak pada warga soal nilai ganti rugi.
“Kedatangan kami disini untuk mengajukan perkara soal ganti kerugian dari PLN ke warga di Galagamba dari pembangunan sutet untuk jaringan indramayu-mandirancan,” kata Kuasa Hukum warga, Bambang Medivit saat diwawancarai dihalaman Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, sambung Bambang, terdapat konsinyasi pada tanggal 2 dan 6 September yang lalu di kantor Pengadilan Negeri soal besaran ganti kerugian terhadap warga yang terdampak. Namun konsinyasi pun tidak menemukan titik terang karena dari hasil besaran itu, masyarakat merasa nilai ganti rugi dari pembangunan sutet kurang berpihak pada warga.
Karena tidak berpihak pada warga maka pihaknya melakukan upaya hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum terhadap pihak PLN, jasa penilaian publik, Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon dan Kepala Desa Galagamba.
“Hari ini sidang perdana pemeriksaan identitas pada para pihak, seluruh pihak hadir terkecuali Kepala Desa dan PLN, nanti tanggal 8 desember mendatang akan dipanggil kembali untuk pihak PLN dan Kepala Desa,” ungkap Bambang.
Pihaknya berharap dari gugatan ini terkait bentuk kerugian bisa dibicarakan kembali terutama mengenai besaran karena efek dalam waktu panjang dari keberadaan sutet.
“Kami menginginkan adanya perubahan nilai ganti rugi karena saat ini dinilai relatif kecil mulai dari Rp 12 juta sampai Rp 28 juta dan itu tidak sebanding dari resiko warga terdampak,” pungkasnya. (zen)