RAKYATCIREBON.ID - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon membutuhkan sedikitnya 5 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal. Jumlah tersebut dinilai ideal mengingat luas wilayah Kabupaten Cirebon yang memiliki 40 kecamatan.
Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra MSi menjelaskan PPNS Metrologi Legal dibutuhkan. Karena potensi pelanggaran pemilik alat ukur, takar atau alat timbang dan lainnya yang tidak melakukan tera ulang jumlahnya sangat banyak.
\"Kita butuh minimal 5 PPNS kalau melihat jangkauan wilayah Kabupaten Cirebon dengan 40 kecamatan ini,\" ujar Dadang.
Dengan memiliki PPNS Metrologi Legal, kata Dadang, dugaan pelanggaran tersebut bisa dilakukan penindakan secara hukum. Pengusaha atau individu yang belum melakukan tera ulang bisa ditindak dan diajukan ke Pengadilan dengan barang bukti yang sudah diamankan oleh PPNS Metrologi Legal.
\"Kalau ada pelanggaran kemterologian kita hanya sebatas pengawasan, belum bisa ditindak atau diajukan ke Pengadilan,\" kata Dadang.
Ia menerangkan, saat ini Disperdagin Kabupaten Cirebon mulai mengusulkan adanya PPNS Metrologi Legal untuk kebutuhan tersebut. Namun, mengingat proses pembentukan PPNS Metrologi Legal harus dilakukan secara bertahap, Disperdagin pun harus bersabar menunggu proses tersebut. Karena proses PPNS Metrologi Legal berbeda dengan PPNS pada instansi lainnya.
\"Tidak bisa langsung mengajukan PPNS, tapi harus ada pelatihan pengawas dulu. Harus dari pelatihan pengawas dulu, setelah itu baru meningkat ke PPNS,\" terang Dadang.
Saat ini, Disperdagin baru memiliki satu orang pengawas dari hasil pelatihan tersebut yang nantinya bakal meningkat menjadi PPNS. Dadang menyebutkan, keterlambatan pembentukan PPNS Metrologi Legal di dinasnya disebabkan kewenangan tersebut baru dilimpahkan Pemprov Jabar ke Disperdagin dalam empat tahun terakhir.
Setelah kewenangan dilimpahkan, pihaknya mulai menyiapkan SDM yang memenuhi syarat. Hingga menempuh perizinan perihal kelayakan bidang Metrologi Legal dalam melayani masyarakat.
\"Dulu kewenangan Provinsi, lalu diserahkan ke daerah. Nah sekarang kita bergerak, ternyata setelah bergerak, di lapangan kita membutuhkan PPNS untuk menindak pelanggaran. Ya di lapangan banyak pelanggaran. Nah, kalau dilaporkan kan tetap harus ada berita acara, yang membuat berita acara kan PPNS,\" terang Dadang.
Nantinya, setelah Disperdagin memiliki PPNS Metrologi Legal, setiap pelanggaran akan dilaporkan juga ke Dirjen Metrologi Bandung untuk kelanjutan proses hukumnya. Sejauh ini ketika ada pelanggaran pihaknya hanya bisa memberi peringatan, agar yang bersangkutan melakukan tera ulang.
\"Tapi yang belum tera ulang itu setelah diberi peringatan biasanya langsung daftar tera ulang. Jadi hanya keterlambatan waktu saja,\" ungkapnya.
Sebelumnya, Disperdagin Kabupaten Cirebon diketahui belum memiliki PPNS Metrologi Legal. Sehingga dalam proses pengawasan Cap Tanda Tera (CTT) dari alat Ukur, Takar dan Timbang (UTT) yang ada pada stasiun pengisian atau pom Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak bisa melakukan pengamanan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Metrologi Legal Disperdagin Kabupaten Cirebon, Nurparmawati didampingi Pengawas Kemetrologian Muda, Sutarmin. Menurutnya, belum adanya PPNS tersebut membuat petugas Metrologi Disperdagin Kabupaten Cirebon hanya bisa memberikan teguran.
Ketika diketahui ada pom bensin mini seperti Pertashop dan Indo Mobil yang belum melakukan tera ulang.