RAKYATCIREBON.ID - Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu. Namun atas berbagai pertimbangan, regulasi yang di dalamnya termasuk retribusi penggunaan tenaga kerja asing (PTKA) itu akan segera diperbarui.
Sebagai bagian dalam proses untuk memperbarui regulasinya, bupati Indramayu telah menyampaikan penjelasannya dalam rapat paripurna DPRD. Dan kini rancangan perda tersebut sudah masuk dalam proses pembahasan.
Disampaikan Bupati Nina Agustina, raperda itu diusulkan berdasarkan Surat Edaran (SE) menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 011/5976. Isi suratnya terkait percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha, penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung dan retribusi PTKA.
\"Di dalam surat edaran tersebut pemerintah daerah diimbau untuk menyusun peraturan daerah yang berkaitan dengan nomenklatur perizinan berusaha di daerah, termasuk persyaratan dasarnya,\" jelas bupati.
Dari berbagai alasan perubahan regulasinya dalam SE tersebut, diantaranya banyak daerah yang belum menyesuaikan nomenklatur kegiatan perizinan berusaha dalam rangka implementasi sistem online single submission (OSS) berbasis risiko. Hal ini sesuai dengan Undang-undang 11/2020.
Bahkan ada yang belum menyusun peraturan bupati terkait pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan dari bupati kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Juga dalam rangka mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Pemerintah daerah agar segera menetapkan peraturan daerah mengenai retribusi PBG agar segera dapat melakukan pemungutan retribusi PBG,” terangnya.
Selain itu, dalam regulasi yang diperbarui juga memuat beberapa ketentuan retribusi PTKA. Dalam hal ini mendagri mengamanatkan, setiap pemberi TKA wajib memiliki rencana PTKA yang disahkan oleh menteri, atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan ini mengacu PP 34/2021 yang tertuang dalam Pasal 6.
Pemberi TKA juga wajib membayar dana kompensasi atas setiap TKA yang dipekerjakan. Pembayaran dana kompensasinya merupakan penerimaan pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
Sementara itu, dalam perubahan perda dan perbup yang mengatur retribusi dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA harus mendasarkan pada PP 34/2021.
Adapun waktunya paling lambat 3 bulan terhitung sejak PP tersebut diberlakukan. Untuk itu pula, Perda Kabupaten Indramayu 7/2018 perlu diperbarui. (tar)