RAKYATCIREBON.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, memandang perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penataan dan perlindungan pasar rakyat atau pasar tradisional.
Pasalnya, sektor tersebut dinilai masih cukup lemah dan perlu diperkuat, guna memberikan jaminan kenyamanan bagi para pedagang. Apalagi, pasar rakyat dan pasar tradisional dinilai mampu membangkitkan ekonomi masyarakat secara real.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Majalengka, saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Penataan Pasar Rakyat (PPDP2R) dan Toko Swalayan serta Pusat Perbelanjaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pasar, Moh Fajar Shidik SPd, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Majalengka mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas secara rinci Raperda PPDP2R, bahkan Raperda itu sendiri sudah masuk dalam proses pembahasan.
Dasar munculnya raperda itu, kata dia, merupakan Raperda inisiatif DPRD, untuk melindungi pasar tradisional di Kabupaten Majalengka. Yang saat ini kondisinya makin memprihatinkan, akibat gempuran toko modern yang semakin tidak terkendali bagaikan jamur di musim hujan.
\"Semangat dan tujuan serta arah kebijakan dari Raperda ini, untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pasar rakyat. Agar nantinya pasar rakyat mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraan para pedagang dan masyarakat,\" jelasnya kepada Rakyat Cirebon,Minggu (14/11).
Lebih lanjut sambung politisi PPP itu, raperda tersebut, nantinya akan mengatur tentang jarak dan jumlah antara toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat dan jam operasional toko swalayan yang sinergi. Sehingga tidak mematikan pasar rakyat di sekitar.
Salah satu poinnya termaktub, bahwa toko swalayan dan pusat perbelanjaan dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar rakyat. Minimal 1.000 meter dan jam operasional hypermarket, department store dan supermarket, atau toko modern sejenis untuk hari Senin sampai Jumat, jam operasionalnya diatur mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
\"Dengan demikian, maka antara toko modern dan pasar tradisional tidak akan terjadi benturan. Tentu jika nantinya aturan tersebut dilanggar, maka penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dalam raperda ini,\" tambahnya.
Ketua DPRD Majalengka Drs Edy Annas Djunaedi MM menambahkan, selain perda yang diajukan oleh pihak eksekutif, DPRD juga melakukan pembahasan Perda inisiatif. Dan salah satunya yang disepakati di DPRD yakni Raperda PPDP2R. Yang arah kebijakan dan tujuannya untuk melindungi para pedagang dan keberlangsungan pasar tradisional, yang bisa bersinergi dengan pasar modern.
Artinya, sebut politisi gaek asal PDIP ini, lahirnya raperda tersebut, muncul agar interaksi ekonomi masyarakat kecil dan keberlangsungannya bisa terus dijaga. Sesuai asas, kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban, kepastian hukum, kelestarian lingkungan, kejujuran usaha dan persaingan sehat.
\"Karena pada dasarnya maksud dari Raperda ini adalah, agar terwujud iklim usaha yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. Pasar rakyat atau pasar tradisional bisa tetap hidup, dan pasar modern pun bisa tumbuh dengan tidak saling mengganggu dan merugikan. Sehingga muncul sinergitas dan pertumbuhan ekonomi yang merata di masyarakat,” pungkasnya. (pai)