RAKYATCIREBON.ID – Tuntutan kenaikan upah terus disuarakan para buruh. Berbagai cara sudah ditempuh. Mulai dari audiensi, sampai menggelar demo. Kenapa? Dari bocoran informasi yang telah didapat, kalaupun naik, angkanya sangat minim. Hanya Rp8 ribu!
Saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati di Sumber, Sekretaris FSPMI Cirebon Raya, Moh Machbub menjelaskan penyebabnya. Ada di undang-undang Cipta Kerja/Omnibus Law No 11 Tahun 2020 yang baru disahkan serta turunannya. Yakni PP No 36 Tahun 2021 benar-benar menghantam kesejahteraan buruh. Salah satunya terkait aturan besaran UMK yang ditetapkan setiap tahun.
Ada parameter atau formula yang membuat tidak adanya kenaikan UMK tahun 2022. Tertuang dalam PP 36 Tahun 2021. Isinya, pertama pada aturan sebelumnya PP 78/2015 terdapat dua komponen yaitu berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi. Namun pada PP 36 Tahun 2021 dua komponen itu hilang menjadi dua pilihan, menggunakan data Inflasi atau data Pertumbuhan Ekonomi.
Kedua adanya batas upah tertinggi, upah batas bawah serta PDB atau Inflasi. \"Batas atas didapat dari rata-rata konsumsi perkapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dan dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja,\" katanya, usai menggelar aksi di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (10/11).
Sedangkan upah batas bawah, adalah 50 persen dari upah batas atas. Artinya, kata Mahbub, kalau upah batas atas lebih tinggi dari upah minimum existing, maka kemungkinan ada kenaikan. Namun apabila upah batas atas lebih rendah dari upah minimum existing, maka gubernur dilarang menaikkan.
\" Artinya, bisa jadi tidak ada kenaikan. Dampak ekonomi dari tidak adanya kenaikan. Maka daya beli buruh akan semakin tergerus oleh inflasi,\" tandasnya.
Parameter itu semua bersumber dari data BPS daerah setempat. Maka terdapat 6 parameter yang digunakan dalam menentukan besaran UMK tahun 2022. Parameternya banyak, tapi bukan berarti angka yang didapat akan menjadi besar. Namun angkanya semakin mengerucut (piramida terbalik).
Ketiga, tidak adanya perhitungan menggunakan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang menjadi perhitungan UMK tahun 2022. Pada peraturan sebelumnya yaitu PP 78 Tahun 2015 seharusnya KHL dilakukan setiap 5 tahun sekali termasuk pada tahun ini 2021.
Dari tiga parameter di atas, tutur Mahbub, maka diprediksi UMK tahun 2022 Kabupaten Cirebon tidak mengalami kenaikan. Kalaupun pemerintah tetap menjalankan PP 36 Tahun 2021 dalam perhitungan UMK Tahun 2022, maka menjadi cacat hukum karena UU Cipta Kerja 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi buruh sedang melakukan judical review (JR). \" Baik uji formil maupun uji materil,\" tegasnya.
Maka Undang-undang tersebut dan turunannya, lanjut Mahbub, belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Selama belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka tidak boleh dijalankan.
\"Satu hal kemudian kalau belum inkracht nya UU Cipta Kerja ini tetap ditabrak pemerintah dalam menetapkan UMK 2022 dan besarannya mengalami penurunan, buruh pasti akan bereaksi keras. Silakan tetapkan saja segera,\" pungkasnya. (zen)
TUNTUT KENAIKAN. Buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon. Mereka menuntut agar ada kenaikan upah di tahun 2022. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON