Izin Tak Lengkap, 18 Ruko dan Perumahan Disegel Petugas

Senin 08-11-2021,19:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID – Petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar peraturan daerah (perda), Sabtu (6/11). Kegiatannya berupa penyegelan sementara tempat atau tempat usaha, yaitu pada 18 rumah toko (ruko) dan perumahan.

Penertiban yang dilaksanakan bersama dengan unsur dari Dinas Penanaman Modal dan Perijininan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu dilakukan di dua tempat berbeda.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, tindakan penyegelan itu dilaksanakan di lokasi pembangunan ruko yang terletak di Jalan Raya Lohbener.

Penindakannya dilakukan karena ada pelanggaran Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15/2012 tentang bangunan gedung Jo Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3/2020 tentang penyelenggaraan tibum dan tranmas, serta linmas.

Penindakan tegas dilakukan pula di lokasi komplek perumahan yang terletak di Jalan Gatot Subroto Indramayu. Penindakannya didasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Indramayu Nomor 14/2014 tentang prasarana, sarana, dan utilitas perumahan Jo Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3/2020.

Disampaikan Teguh, penyegelan sementara itu berlaku hingga pemiliknya rampung mengurus proses perizinannya. Di dua lokasi itu pihaknya menempelkan stiker tanda bangunan sedang disegel. Bahkan, aktivitas di ruko yang sedang berjalan dihentikan sementara.

Kepada pengusaha, semestinya mematuhi peraturan yang berlaku sebelum memulai usahanya.

“Diharapkan dengan adanya tindakan penyegelan atau penutupan sementara kegiatan atau tempat usaha ini agar pelaku usaha mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menempuh perijinanannya. Jika telah dipenuhi atau dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan penyegelan akan dicabut kembali dan kegiatan usaha bisa berjalan normal kembali,” jelasnya.

Sementara itu, kepada developer perumahan diminta pula untuk segera melengkapi fasilitas umum dan fasilitas sosial. Meski demikian, atas penindakan tersebut pihak developer dikabarkan akan mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemerintah daerah. (tar)

Tags :
Kategori :

Terkait