Upah 2022, Naik atau Turun? Disnakertrans Belum Bisa Prediksi

Jumat 05-11-2021,13:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Kenaikan upah di tahun 2022 belum bisa diprediksi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon pun masih menunggu kepastian soal kenaikan upah. Karena itu, meski buruh menuntut, Disnakertrans belum bisa memberikan jawaban apapun.

\"Kami belum bisa menjawab itu. Karena kenaikan upah itu, sekarang tidak bisa kita prediksi. Dasar kenaikan itu dari inflasi daerah,\" terang Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Drs H Hartono MM, Kamis (4/11).

Cara penentuannya, akan ada  penetapan UMP terlebih dulu. Setelah itu, baru ke Kota/Kabupaten untuk dirinci, berdasarkan inflasi di masing-masing daerah.

“Jadi sekarang sih sudah ada rumusnya. Makanya, kenaikannya tidak bisa kita prediksi. Berapa-berapanya,” kata dia.

Disnakertrans sendiri belum melakukan kajian. Karena, data inflasi masing-masing daerah itu, adanya di Badan Pusat Statistik (BPS). Bukan di Disnaker.

“Kalau kita, saat ini sifatnya menunggu penetapan UMP terlebih dulu. Sementara ini, belum ada kan. Kepastian pun kami juga belum mengetahui,” tegasnya.  

Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menjawab ketika muncul tuntutan buruh untuk menaikan upah di tahun 2022 minimal 10 persen.

“Kita tidak bisa menjawabnya. Jangankan 10 persen. Kepastiannya apakah akan ada kenaikan atau ajeg? Atau bahkan penurunan, kita belum mengetahui. Jadi belum bisa menjawabnya,” tutur dia.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut agar ada kenaikan upah di tahun 2022 mendatang. Minimal, di angka 10 persen. Alasannya, sebagai jaring pengaman agar kehidupan buruh atau pekerja terpenuhi.

Pasalnya, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibuslaw oleh Presiden, menyebabkan turunnya kesejahteraan kaum buruh atau pekerja. Salah satu akibat yang akan dirasakan dari pengesahan Undang-Undang tersebut adalah kecilnya Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022. 

\"Padahal kan setiap tahun kebutuhan buruh atau pekerja semakin meningkat, seiring naiknya harga-harga barang pokok atau sembako. Oleh karen itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia meminta agar kenaikan upah pada tahun 2022 adalah minimal 10% sebagai jaring pengaman. Agar kehidupan buruh atau pekerja dapat terpenuhi,\" kata Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moh Machbub.

Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah membuat kesejahteraan dan hak-hak buruh atau pekerja di perusahaan banyak dikebiri. Salah satu hak pekerja di perusahaan yang kini coba dirusak oleh para pengusaha hitam adalah perusahaan memaksakan memasukan Omnibus Law dalam pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

\"Dalam isi Perjanjian Kerja Bersama, pengusaha mereduksi atau menurunkan kesejahteraan pekerja yang sudah ada,\" pungkasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait