RAKYATCIREBON.ID – Kekosongan komisioner pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu sepertinya masih akan terjadi hingga beberapa bulan ke depan. Komisioner definitif baru bisa dipilih dari proses seleksi yang sedang berjalan saat ini, dan diperkirakan baru bisa dilantik pada Januari 2022 mendatang.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Setda Indramayu, Ahmad mengatakan, proses rekrutmen komisioner Baznas Kabupaten Indramayu masih dilakukan oleh panitia seleksi yang melibatkan berbagai unsur. Tahapannya diklaim sudah dipublikasikan melalui website dengan waktu yang ditentukan selama 40 hari.
Adapun untuk pendaftaran akan ditutup pada 30 November 2021 mendatang. \"Kita sedang melakukan proses rekrutmen. Ada 5 orang dari berbagai kalangan yang dilibatkan,dan bupati sudah setuju dengan beberapa catatan. Jadi sudah final, kemudian melakukan rapat membahas berbagai hal berkaitan dengan persyaratan sesuai regulasi yang ada, baik surat edaran dari Baznas Pusat maupun regulasi lainnya,\" jelas Ahmad.
Pihaknya berharap, dari tahapan pendaftaran dengan waktu penutupan yang masih lama itu akan mendapatkan banyak peminat. Setidaknya ada 20 hingga 25 orang, atau bahkan lebih yang mendaftarnya.
\"Karena semakin banyak semakin bagus, kita banyak pilihan. Kalau pas-pasan susah juga milihnya. Kita mau orang yang mau kerja. Memang ada batasan usia minimal 40 tahun, dan sesuai regulasi tidak ada batasan maksimal usia. Artinya usia 60 sampai 70 tahun itutidak apa-apa, selama masih bisa bekerja dengan baik silahkan saja,\" terangnya.
Disinggung lamanya waktu yang dibutuhkan dalam seleksi untuk mengisi kekosongan komisioner definitif, ia tidak menampik ada dampak pada aktivitas Baznas. Terlebih lagi sesuai ketentuan tahapan-tahapannya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan.
\"Sehingga kemungkinan paling bisa menemukan yang definitif hasil pansel itu kurang lebih akhir Desember 2021, dan Januari 2022 baru bisa dilantik,\" kata Ahmad.
Terkait kekosongan komisioner tersebut, pihaknya sudah melakukan langkah konsultasi ke Baznas Pusat. Termasuk keinginan adanya Pelaksana Tugas (Plt). \"Ternayata Plt juga kalau dari luar harus melalui tes, karena harus punya kompetensi mumpuni terhadap pengelolaan zakat. Dengan kata lain kalau mau nunjuk yang lebih efektif dan efisien ya dari internal yang lima itu, yang lama. Kita sudah ajukan ke bupati,\" paparnya.
Menurutnya, sesuai aturan bisa satu orang atau semua komisioner lama di-Plt-kan. Dalam hal ini bupati memiliki kewenangan untuk menunjuk atau memperpanjang masa jabatannya selama maksimal 3 bulan.
Sementara itu, menanggapi banyaknya anggapan yang menilai pemkab lamban dalam menyikapi habisnya periodesasi komisioner Baznas, pihaknya mengklaim sudah melakukan langkah-langkah agar tidak terjadi kekosongan. Bahkan, sebelum periodesasinya habis sudah ada surat dari Baznas provinsi dan pusat yang memberitahukan hal tersebut.
\"Kehendak provinsi dan pusat menyarankan dari internal untuk menanggulangi stagnan dari penyelenggaraan kegiatan Baznas, tapi kita tidak bisa hanya tunjuk saja. Baznas kabupaten mengusulkan dulu ke pusat, nanti diverifikasi,\" ujarnya.
Terhadap kondisi tersebut, Ahmad menginginkan adanya kebijakan perpanjangan masa kerja komisioner Baznas, bukan di Plt. \"Perpanjangan juga tetap diusulkan dulu ke pusat dan menunggu jawaban, kalau disetujui baru ada SK bupati. Itu juga prosesnya lama,\" tandasnya. (tar)