RAKYATCIREBON.ID – Warga Perumahan Talaga Cempaka Permai (TCP) Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon mendesak developer menyerahkan aset perumahan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Agar kedepannya, bantuan bisa masuk dan dinikmati warga.
Pasalnya, sejauh ini warganya tidak pernah menerima haknya. Seperti fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Pengajuan ke pemerintah pun tidak bisa dilakukan. Terganjal aturan. Padahal, perumahan sudah berdiri sejak 2014 lalu.
\"Developernya belum menyerahkan aset perumahan ke Pemda. Jadi fasum tidak bisa diperbaiki,\" kata salah satu warga setempat, Abdullah, Minggu (31/10).
Sudah terhitung dua tahun terakhir, warga menuntut. Berbagai upaya pun dilakukan. Termasuk meminta secara persuasif. Tapi tidak ada hasil positif.
Parahnya, kini developer memanfaatkan akses jalan ke TCP, untuk membangun perumahan lain. Warga geram dibuatnya. Mereka langsung memblokir akses kendaraan. Warga berjanji, pemblokiran akan dihentikan, sampai tuntutannya diterima.
“Kita mengetuk developer, hasilnya nihil. Tapi kini developer malah melakukan pengembangan perumahan lain yang melintasi perumahan kami. Makanya kami blokir, sebelum tuntutan kami dipenuhi,\" kata Bang Dul--sapaan akrabnya.
Sementara itu, Ketua RW 10 Desa Cempaka, Tarsudin menjelaskan, pemblokiran jalan merupakan upaya warga, menuntut developer segera melepaskan tanggung jawabnya. Dengan menyerahkan aset perumahan kepada pemerintah.
\"Supaya kami warga Talaga Cempaka Permai mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia,\" kata Tarsudin.
Selama ini pengembang tak menggubris tuntutan warga. Sehingga, aksi pemblokiran jalan menjadi solusi, agar developer segera memenuhi apa yang sudah menjadi tanggung jawabnya yakni menyerahkan aset perumahan ke pemerintah daerah.
\"Warga hanya ingin developer segera melepaskan tanggung jawabnya untuk menyerahkan kepada pemerintah, agar kami mendapatkan hak dan fasilitas sebagai warga negara Indonesia,\" ujar Tarsudin.
Saat dikonfirmasi, pihak developer, Yunus mengaku, untuk fasum fasos atau aset perumahan tersebut, sudah diajukan penyerahan ke Pemda Kabupaten Cirebon. Adapun terkait aksi pemblokiran warga, pihaknya tidak akan menghiraukan. Artinya proyek tetap berjalan.
\"Kita sudah ajukan penyerahan dan proyek kita juga masih berlanjut. Secara itu masih punya developer,\" ujar Yunus.
Yunus mengaku soal penyerahan aset perumahan, warga sebenarnya sudah mengetahui prosesnya. Pun demikian dengan Ketua RWnya. Sudah diketahui sampai sejauh mana prosesnya.
“Saya tidak pernah menghindar ketika warga ingin bertemu maupun komunikasi. Ada beberapa perwakilan termasuk Pak RW berkomunikasi dengan saya. Perlu digaris bawahi, saya selaku developer kooperatif komunikasi. Kantor dan nomor HP saya aktif,\" pungkasnya. (zen)