Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh yang akan mendaftar. Di antaranya wajib menyerahkan fotocopy KTP, KK, Buku Rekening, dan fotocopy bukti akad simpanan mudharobah.
“Dokumen aslinya pun saat mendaftar di crisis center harus dibawa agar bisa dicek keasliannya,” imbuhnya.
Jika yang bersangkutan tidak menyerahkan dokumen dan mendaftar ke crisis center dari rentang waktu yang sudah ditentukan, maka tidak akan divalidasi atau diterima sebagai korban simpanan atau investasi PT CSI. (dri)