RAKYATCIREBON.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) menuntaskan persoalan atas gagalnya pelantikan salah satu kandidat kepala sekolah, lantaran keteledoran penyelenggara.
\"Kita meminta Disdik segera selesaikan permasalahan ini. Cari solusi yang terbaik,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH, Kamis (14/10).
Ia pun menegaskan, Disdik harus segera meminta arahan bupati. Karena hal ini menjadi tanggung jawab bersama. Politisi Golkar itu pun mengaku menyayangkan persoalan tersebut. Padahal, saat rapat kerja sebelum pelantikan, Disdik sudah menyepakati akan mengakomodir calon kepsek tersebut.
Yakni dengan meminta keringanan dari pemerintah pusat, agar yang bersangkutan bisa dilantik. Namun, memang tidak dikabulkan oleh Kemendikbud RI.
\"Kemarin kan Disdik itu bilang kalau lagi pengajuan ke Kemendikbud untuk minta dispensasi lah istilahnya. Ternyata enggak dikabulin dari Kemendikbudnya,\" kata Siska.
Karena permasalahan berasal dari pihak Disdik, yang tidak segera melantik calon kepsek, tentu harus ada solusi yang dituntaskan. Apa solusi terbaik untuk kepsek yang gagal dilantik ini. \"Nah sekarang kita balikin lagi bagaimana tanggung jawabnya? Harus ada solusi untuk calon kepsek yang gagal dilantik ini dong,\" ungkap Siska.
Sementara itu, Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H Denny Supdiana MM menjelaskan, pihaknya sudah memberikan solusi kepada calon kepsek yang tidak terlantik tersebut. Yakni jabatan Plt Kepsek yang tupoksinya sama dengan Kepsek.
\"Untuk calon kepsek yang tidak terlantik sudah kita siapkan jabatan plt yang tupoksinya sama. Dan sekarang sudah menjabat Plt,\" kata Denny.
Ia juga menjelaskan, di Kabupaten Cirebon ini masih kekurangan calon Kepsek yang sudah mempunyai sertifikat diklat. Yakni, kata dia, ada 129 orang yang sudah lulus seleksi tapi belum punya sertifikat karena belum diklat.
\"Jadi yang enggak dilantik ini akan menjadi kebijakan tersendiri semacam diskresi,\" ungkap Denny.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi SE mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon. Tega mengorbankan salah satu kandidat kepala sekolah. Digagalkan tidak bisa dilantik. Alasannya terhambat aturan, melewati batas usia 56 tahun.
\"Padahal, penyebabnya karena kebobrokan kinerja Disdik yang terus mengulur-ngulur waktu pelantikan,\" kata anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi SE, Rabu (13/10).
Politisi PKB itu pun menegaskan kinerja Disdik perlu dievaluasi. \"Ini (molornya tahapan Disdik, red) perlu dievaluasi. Jangan sampai kedepan terulang lagi,\" tegasnya.
Politisi dua periode itupun mendorong Disdik, memberikan jaminan kepada peserta yang gagal dilantik. Apa jaminannya.
\"Karena kan mmereka sudah mengorbankan waktu, tenaga dan fikiran. Menunggu hampir 2 tahun lebih. Mestinya kalau usianya lebih atau sudah mendekati, mestinya disampaikan kepada yang bersangkutan. Agar tau, dia sudah mendekati batas atau sudah lebih. Sehingga tidak perlu diikutsertakan ke tahapan selanjutnya. Saya minta konsekuensi, dan pertanggungjawaban. Apa kebijakannya,\" pungkasnya. (zen)