Perda Akan Paksa Desa Miliki TPS

Kamis 14-10-2021,11:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID – Kabupaten Cirebon sedang mempersiapkan, agar persoalan sampah bisa tuntas di tingkat desa. Makanya, saat ini, sedang digagas, agar disetiap desa, terdapat Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Raperdanya, sedang digodok di DPRD.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Dr Deni Nurcahya ST MSi menyampaikan, dalam Raperda Pengelolaan Sampah disebutkan setiap desa diwajibkan memiliki TPS. Tidak bisa ditawar-tawar lagi, demi tuntasnya penyelesaian sampah. Pasalnya, saat ini, sudah dicetuskan, target jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Disamping itu, perharinya, dipastikan setiap orang memproduksi sampah.

Tak hanya TPS per desa yang diwajibkan ada. Tapi juga termasuk kewajiban-kewajiban seluruh badan usaha atau perorangan.

\"Itu juga ada sanksi bagi yang melanggarnya.Tapi kalau di desa belum ada TPS kita belum bisa. Sanksi itu kan bukan untuk menambah PAD, tapi hanya untuk melaksanakan supaya ada kesadaran masyarakat,\" katanya, usai melangsungkan pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah bersama Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (13/10).

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Dr Hj Hanifah MM menjelaskan pembahasannya kini sudah memasuki tahap akhir. Namun, masih ada hal-hal yang butuh diperbaiki untuk menuju diketok palu.

\"Jadi tadi itu sampai dengan Pasal 71, kita membahas bukan tentang pengelolaan sampah semata. Tetapi juga sudah perencanaan teknisnya, seperti manajemen persampahan. Kemudian, pengelolanya, perizinannya bagaimana, retribusinya seperti apa,\" kata Ketua Pansus Pengelolaan Sampah, Dr Hj Hanifah MM usai rapat pembahasan.

Selain itu, kata dia, terkait pembiayaannya nanti bagaimana dan akan dipungut berapa, kalau misalkan tidak patuh berarti punishmentnya bagaimana.

\"Kita nanti masih punya satu dua kali pertemuan lagi membahas itu. Jadi baru diperkirakan begitu saja, seperti punishment atau denda yang tidak patuh,\" katanya.

Misalkan, lanjut dia, ketika tidak sesuai atau melanggar Perda, akan didenda Rp 100 ribu misalnya untuk perorangan. Kalau lembaga atau badan yang tidak punya izin mengelola sampah sampai dengan Rp 25 juta misalnya. Sebab sesungguhnya, lanjut Hanifah, pengelolaan sampah itu sangat profit.

\"Jadi lembaga pengelolaan sampah, bukan pengolahan saja nih. Karena kalau pengelolaan itu, termasuk didalamnya ada struktur orang. Orang yang mengelola  yang merencanakan, siapa yang melaksanakan itu kan. Dan pekerja-pekerja lain yang sampai mendetail, itu pengelolaan atau manajemen,\" ungkapnya.

Politisi PKB yang akrab disapa Bunda Ohan ini menjelaskan, tahapan Raperda Pengelolaan Sampah, akan selesai dua kali pertemuan lagi.

\"Ini sudah rumusan akhir, tetapi ada beberapa yang harus disempurnakan lagi kalimatnya, menggunakan bahasa hukum. Bahasa hukum kan berbeda, sehingga perlu ada diskusi kecil untuk menerjemahkan bahwa hasil pansus ini pengennya begini, bahasa hukumnya bagaimana,\" kata Bunda Ohan.

Sehingga, aku dia, masih harus ada konsultasi dengan bagian hukum dan pihaknya perlu merumuskan bersama apakah masih ada perubahan atau tidak hasil pembahasan Raperda itu.

\"Mudah-mudahan tidak ada. Kalau Oktober ini insya Allah sudah bisa disahkan,\" pungkasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait