Tren Angka Kecelakaan di Perlintasan KA Menurun

Rabu 13-10-2021,13:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - PT KAI Daop 3 Cirebon bersama jajaran Satlantas Polres Cirebon Kota, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja serta para pecinta kereta api (KA) yang tergabung dalam komunitas \"Edan Sepur\" Wilayah Cirebon, melakukan sosialisasi keselamatan kepada para pengendara lalu lintas di perlintasan KA di Jalan Kartini.

Pada sosialisasi meningkatkan keselamatan penguna jalan raya dan keselamatan perjalanan kereta api (KA), Selasa (12/10) kemarin, PT KAI dan semua stakeholder lalu lintas menyampaikan pesan-pesan keselamatan dengan membentangkan poster ajakan berdisiplin berlalu lintas.

Petugas juga membagikan stiker keselamatan, souvenir berbentuk boneka serta masker. Pada sosialisasi kemarin, para anggota komunitas pecinta KA ikut mempertunjukkan aksi teatrikal.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengungkapkan, sosialisasi keselamatan kemarin ditujukan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas. Terutama di perlintasan sebidang yang masih rentan berbagai pelanggaran.

\"Para penguna jalan raya yang akan melintas, agar selalu berdisiplin menaati aturan rambu lalu lintas. Karena saat ini, puncak kecepatan kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terus meningkat,\" ungkap Suprapto.

Menurut data yang dimiliki pihaknya, lanjut Suprapto, angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon terus menunjukan penurunan.

Dalam tiga tahun terakhir, kata Suprapto, pada tahun 2019 tercatat terjadi 22 kasus kecelakaan, di tahun 2020 terjadi 9 kasus dan untuk tahun 2021, pada periode Januari sampai awal September 2021 lalu, telah terjadi 5 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

\"Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan. Yakni dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi. Palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Itulah ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,\" lanjut Suprapto.

Alat utama keselamatan bagi pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang, dijelaskan Suprapto, adalah rambu lalu lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.

Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, kata dia, terdapat 180 titik perlintasan. Yang terdiri dari 55 titik dijaga petugas KAI, 17 titik dijaga petugas Pemda, 13 titik dijaga swadaya masyarakat, 19 titik berupa fly over atau under pass dan 76 titik tidak terjaga.

\"Berhenti terlebih dahulu di rambu tanda stop. Baik itu di perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Tengok ke kiri dan kanan. Lalu jika yakin tidak ada KA yang akan melintas, baru bisa lewat di perlintasan tersebut. Itulah bentuk disiplin yang harus dilakukan,\" jelas Suprapto.

Ditambahkan Suprapto, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, agar dapat berdisiplin dengan berhati-hati dan mengutamakan keselamatan. Karena sejak bulan September 2021 lalu, puncak kecepatan kereta api di wilayah PT KA Daop 3 Cirebon semakin meningkat.

\"Dengan semakin tertibnya masyarakat, dan adanya peran aktif dari seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan raya juga selamat sampai ditujuan,\" imbuh Suprapto. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait