RAKYATCIREBON.ID - Ancaman terhadap kesehatan yang ditimbulkan oleh penyakit menular mendapat perhatian dari eksekutif dan legislatif untuk dilakukan pencegahan maupun penanganannya. Sebagai landasan dalam melakukan berbagai upayanya, kini Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan penyakit menular.
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang sebelumnya memimpin Panitia Khusus (Pansus) 11, Abdul Rojak mengatakan, Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna pada 30 September 2021 lalu diyakini menjadi regulasi yang sangat dibutuhkan.
Terlebih lagi, kesehatan yang merupakan hak dasar masyarakat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan, perda yang telah ditetapkan itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan penyakit menular.
Adapun penanggulangannya untuk melindungi setiap orang dari penularan penyakit, menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian. Serta mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi yang diakibatkan penyakit menular.
Sehingga dalam penanggulangan penyakit menular yang membahayakan kesehatan masyarakat diperlukan upaya pelayanan kesehatan secara terpadu dan menyeluruh. Serta berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif.
“Tentunya dengan tetap memerhatikan aspek kearifan lokal masyarakat. Di dalamnya melibatkan semua pihak, dari elemen pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan sampai desa,” ujar politisi Partai Golkar ini, Senin (4/10).
Menurutnya, keberadaan Perda 8/2009 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS masih dibutuhkan. Namun tidak dapat dilebur maupun digabungkan dengan aturan pada perda penanggulangan penyakit menular. “Karena perda HIV/AIDS lebih rinci mengatur persoalan penularan HIV/AIDS di Kabupaten Indramayu secara spesifik,” pungkasnya. (tar)