RAKYATCIREBON.ID - Keberadaan petambak garam di Kabupaten Indramayu termasuk hasil produksinya belum sepenuhnya mendapat perhatian. Kondisi ini perlu bagi pemerintah di semua tingkatan, khususnya di daerah untuk melindungi dan memberdayakan para petambak garam.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam SH Kn mengatakan, keberadaan petambak dan hasil produksi garam sudah semestinya mendapat perhatian khusus.
Untuk itu, dengan telah rampungnya proses pembahasan Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan dan pemberdayaan petambak garam yang sudah disetujui menjadi Perda belum lama ini, diharapkan mampu memberikan manfaat secara optimal.
Ia yang sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 yang bertugas membahas raperda tersebut menyatakan, berdasarkan amanat Undang-undang 7/2016 pemerintah daerah perlu membentuk perda dan peraturan kepala daerah. Hal ini sebagai perwujudan hak-hak konstitusional bagi petambak garam.
“Hak-hak itu dapat terimplementasi jika ada regulasi seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam melindungi dan memberdayakan petambak garam,” jelasnya.
Saat rapat paripurna penyampaian hasil kerja Pansus 12 yang digelar pada 30 September 2021 lalu, dipaparkannya kondisi dan potensi secara rinci. Kabupaten Indramayu dengan luas wilayah 209.942 hektar memiliki panjang garis pantai 147 kilometer. Dari kondisi wilayah itu memiliki potensi air laut yang baik sebagai bahan dasar pembuatan garam.
“Sesuai dengan kondisi geografis yang demikian, maka Indramayu merupakan salah satu kabupaten penghasil garam terbesar di Jawa Barat. Luasan lahan produksinya mencapai 2.427 hektar, setiap tahun produksi garamnya lebih dari 361.106 ton,” ungkapnya.
Menurutnya, potensi tersebut masih belum dikelola secara maksimal. Padahal, apabila produksi garam Indramayu dikelola secara baik, maka bisa mensuplai kebutuhan garam nasional yang selama ini mengandalkan impor. Sedangkan kebutuhan garam nasional dari tahun ke tahun semakin meningkat bersamaan dengan pertambahan penduduk dan industri di Indonesia.
“Oleh karena itu, kebutuhan garam yang semakin meningkat setiap tahunnya menjadi kesempatan bagi petambak garam Indramayu untuk meningkatkan produksinya. Sehingga mampu juga meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan para petambak garam,” ujarnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, jumlah petambak garam di Kabupaten Indramayu sebanyak 3.820 jiwa, 387 kelompok petambak garam, dan ada 16 koperasi garam. Dengan melihat data ini, peran pemerintah daerah sangat diharapkan untuk memperbaiki produksi garam lokal Indramayu.
“Juga untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas garam rakyat,” kata Dalam.
Ditegaskan, pemerintah daerah sudah saatnya untuk membuat program, kegiatan, dan kebijakan-kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan petambak garam. Serta meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi garam lokal.
“Hadirnya peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petambak garam diharapkan mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang menimpa dan dialami oleh para pelaku usaha dan petambak garam,” pungkasnya. (tar)