Wulan menegaskan, apabila hal tersebut tidak segera diantisipasi, maka akan mengganggu upaya pemulihan hak-hak perempuan dan anak. “Yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak untuk bersosialisasi di lingkungannya,” pungkasnya. (tar)
KPI: Lebih Baik Tunda Dulu Perkawinan
Sabtu 02-10-2021,17:00 WIB
Editor : Iing Casdirin
Kategori :