RAKYATCIREBON.ID – Setelah molor beberapa lama menunggu kuorum terpenuhi, persetujuan bersama Perubahan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2021 dalam rapat paripurna DPRD hampir saja ditunda Jumat (1/10).
Hal ini lantaran unsur eksekutif hanya dihadiri Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim, bukan Bupati Nina Agustina secara langsung.
Ketua Fraksi Partai Golkar, H Muhaemin mengatakan, agenda rapat paripurna yang berkaitan dengan penganggaran tersebut semestinya dihadiri oleh bupati langsung, bukan diwakilkan oleh wabup.
Dia memaklumi kesibukan bupati, namun dalam konteks persetujuan bersama DPRD dan bupati dengan produk berupa peraturan daerah (perda) seharusnya tidak diwakilkan.
Ia mengingatkan, Permendagri Nomor 77 tahun 2020 di dalamnya menyebutkan ketentuan batas waktu penyampaian persetujuan bersama yang dihasilkan. Yakni diberikan waktu hanya 3 hari setelah ditandatangani kepada Mendagri melalui Gubernur.
“Artinya dengan pentingnya rapat hari ini menjadi catatan kedepan, ketika bicara out produk bersama DPRD dan bupati, sehingga harusnya ada prioritas untuk hadir. Sinergitas harus dibangun. Karena ini produk bersama, dan ada skala prioritas kepada bupati yang semestinya hari ini tidak melakukan kegiatan lainnya. Karena itu yang seharusnya dilakukan,” tandasnya.
Sekretaris Fraksi PKB, Dalam SH MKn menyampaikan catatannya, bupati tidak hadir sejak agenda rapat paripurna tentang nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Padahal jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Ia mengingatkan pula, kehadiran bupati juga amanat daru Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Tertuang pada Pasal 317 ayat 2, Perubahan APBD persetujuan dan penandatangannnya oleh DPRD bersama kepala daerah.
“Itu DPRD bersama kepala daerah, bukan wakil kepala daerah. Oleh karena itu kami mengingatkan semuanya untuk taat azas, taat undang-undang, taat peraturan. Karena begitu pentingnya APBD, sehingga undang-undang mewajibkan kepala daerah hadir. Yang jelas ini amanat undang-undang,” terangnya.
Ketua Fraksi PKB, Akhmad Mujani Nur menegaskan, dalam melaksanakan agenda rapat paripurna dan kegiatan lainnya diperlukan kehati-hatian dan harus tertib admininstrasi.
Terlebih lagi DPRD merupakan lembaga legislator. Sehingga ketentuan dan aturan harus menjadi pijakan dalam melaksanakan berbagai kegiatannya.
Terhadap berbagai usulan dan tanggapan itu, Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin tidak memungkiri bahwa merujuk ketentuannya memang harus kepala daerah yang hadir meski kegiatannya terbilang sangat padat.
“Kami juga terima info, tadi malam telepon belum bisa menghadiri terkait agenda rapat paripurna hari ini berkaitan dengan kegiatan di Bandung, diwakilkan wabup,” ucapnya.
Tidak berbeda dengan tanggapan anggotanya, dari beberapa agenda rapat di DPRD yang berkaitan dengan persetujuan selalu tidak bisa hadir langsung. Dalam hal ini pihaknya masih bisa memakluminya.