RAKYATCIREBON.ID - Para nelayan dan pemilik kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, melakukan aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021.
PP nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dirasa memberatkan para nelayan dan pemilik kapal.
Salah satu pemilik kapal di PPN Kejawanan, Ramlan Pandapotan mengungkapkan, dampak diterbitkannya PP 85 tahun 2021 sangat berat, terutama bagi para pemilik kapal.
Pasalnya, berdasarkan PP baru yang mulai diberlakukan tanggal 18 September tersebut, para pemilik kapal harus mengeluarkan biaya perizinan untuk berlayar menangkap ikan sampai empat kali lipat.
\"PP ini memberatkan kita. Berpotensi banyak kapal yang tidak bisa melaut, imbasnya pengangguran,\" ungkap Ramlan kepada Rakyat Cirebon.
Dijelaskan Ramlan, sebelum PP ini terbit, dalam mengurus perizinan kapal, setiap tahun ia hanya menghabiskan biaya Rp43 juta saja untuk satu kapal dengan ukuran 60 Grosston (GT).
Namun karena PP baru, kini satu kapal, untuk perizinannya setiap tahun ia harus mengeluarkan biaya sampai Rp127 juta. “Pajak naik sampai 400 persen. Kita merasa sangat berat,\" jelas Ramlan.
Tak hanya ia yang terdampak, kata Ramlan, di PPN Kejawanan saja, ada sekitar 270 kapal dengan ukuran diatas 10 GT dan paling besa ada yang mencapai ukuran 200 GT.
Oleh karena itu, mereka mendesak kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meninjau kembali kebijakan PNBP yang tertuang dalam PP nomor 85 tahun 2021 tersebut.
\"Kami minta PP tersebut ditinjau kembali, hari ini kami menyampaikan aspirasi kami. Pajak untuk kapal, besar kecilnya tergantung GT kapal dan alat tangkap, bahkan kapal disini, paling besar kapal Cumi Timur hampir 900 juta, biasanya hanya 200 juta setiap tahun, ini tidak ada sosialisasi, makannya kami kaget,\" kata Ramlan.
Sementara itu, Ketua DPC HNSI Kota Cirebon, Karsudin mengatakan, HNSI merasa prihatin dengan kebijakan PNBP baru yang diterbitkan, karena dampaknya bukan hanya kepada para pemilik kapal, namun akan sampai pada para nelayan.
\"Kami prihatin, ini pasti imbasnya ke nelayan juga. Nelayan se-Indonesia,\" ujar Karsudin.
Dari PPN Kejawanan, kata Karsudin, melalui para nelayan, bisa memberikan PAD yang tinggi kepada negara, namun kenapa mereka diberatkan dengan biaya perizinan yang meningkat sampai 4 kali lipat dari biasanya.
Para pemilik kapal disana juga sampai saat ini selalu taat terhadap ketentuan perizinan yang ada, namun karena PP baru, kini sangat memberatkan mereka.
\"Semua perizinan mereka lengkapi, hanya saja PP ini memberatkan, mereka terkejut dan resah, jadi kami ingin PP ini ditinjau kembali. Yang terdampak itu, kapal dengan ukuran 5 GT keatas yang urusannya dengan Provinsi dan Pusat,\" pungkasnya. (sep)