RAKYATCIREBON.ID – Pedagang pasar jungjang kecewa, selalu dijanjikan oleh ketua DPRD, HM Luthfi MSi. Namun tak pernah ada realisasi. Mereka meminta, agar ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi bertanggung jawab menyelesaikan kekisruhan revitaslisasi pasar Jungjang.
Persoalannya karena, beberapa kali mengadakan pertemuan, Luthfi hanya memberikan janji manis tanpa bukti.
\"Kita muak mendapat janji-janji. Tanpa ada realisasi, Kami tak butuh janji-janji manismu. Kami butuhkan kepastian persoalan ini,\" kata Kordinator Aksi, Arif Rahman ketika berorasi didepan gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (30/9).
Selama ini kata dia, pedagang merasa dibohongi oleh ketua dewan. Masalahnya, saat audiensi, politisi PKB itu sudah menandatangi kesepakatan. Bahwa pasar darurat tidak akan dibangun terlebih dahulu, sebelum adanya kesepakatan harga antara pedagang dan investor.
Namun anehnya, keputusan itupun dirubah kurang dari 24 jam. Luthfi merevisi kesepakatan, dengan memperbolehkan investor membangun pasar darurat.
\"Ada apa dengan ketua dewan. Keputusan selalu berubah-ubah. Mana tanggung jawab kamu,\" tegasnya.
Selain itu, para pedagang menuntut transparansi perihal revitalisasi pasar. Pasalnya, banyak proses perizinan diduga ilegal. Dilakukan pihak desa.
Revitalisasi pasar tersebut murni permintaan pihak desa kepada investor, tanpa bantuan APBD maupun APBN. Kemudian menuntut harga kios, los dan lemprakan secara wajar dan manusiawi. Pembangunan pasar harus sesuai prosedur dan menuntut Bupati Cirebon agar mencabut izin bangun guna serah atau BOT.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi pun mendatangi para pendemo. Ia berorasi, menjanjikan kepada para pedagang, dipertemukan dengan bupati. Mengingat, yang dituntut pedagang, ranahnya bukan di legislatif. Tapi di eksekutif, yakni Pemkab Cirebon.
Pria berkacamata itu pun menyepakati, perlunya menyamakan frekuensi terkait harga sewa. Yakni mengutamakan kemampuan para pedagang.
“Kita sepakat persoalan harga harus dikompromikan,\" katanya.
Menurutnya, semua sadar bahwa kita hidup di negara hukum dan harus ditaati aturan tersebut. Bagaimana koridor yang bisa kita tempuh dengan harapan yang diinginkan tercapai. Maka, cara yang harus dilalukan pun, kata dia, dengan cara yang baik.
\"Kita berharap waktu yang tidak terlalu lama kita bisa temukan pihak desa, pengembang dan pedagang. Aspirasi ini coba kita musyawarahkan dengan Pak Bupati,\" katanya.
Sementara itu, Asisten II, Erry Ahmad Khusaeri menjelaskan tidak mungkin DPMPD menguarkan Izin bangun guna serah. Karena tidak semudah mengeluarkan rekomendasi kalau saja menemukan hal yang tidak sesuai.
Sementara IMB yang dikeluarkan, sudah melalui tahapan rekomendasi dari pihak berkompeten. Pemda sudah mengeluarkan legal formal yang sudah ada.