Bupati Imbau Masyarakat Segera Buat Sertifikat Tanah

Sabtu 25-09-2021,07:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

Selain itu, kata Mokhamad, Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah mempermudah masyarakat untuk ikut program PTSL ini. Bahkan, biaya BPHTB sudah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.

\"Sementara ada kewajiban dari masyarakat atau peserta PTSL ini untuk mengelurakan biaya dalam rangka persiapan sebelum didaftarkan ke BPN ada syarat yang harus dipenuhi seperti memasang pernyataan memakai materai dan masang patok untuk biaya koordinasi di desa masing-masing sebesar Rp 150 ribu. Biaya itu diperbolehkan karena sesuai Peraturan Bupati Cirebon No 2 Tahun 2021,\" katanya. (yog)

Tags :
Kategori :

Terkait