RAKYATCIREBON.ID – Seorang pria berinisial AC alias Papah (44) warga Blok Teluk, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu takluk di tangan petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu. Ia ditangkap lantaran nekat menjadi bandar besar sindikat obat keras tanpa ijin edar dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah dalam setiap transaksi terlarangnya.
Disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, terungkapnya jaringan narkotika jenis obat keras terbatas atau tanpa resep dokter dan tanpa ijin edar itu berawal dari penangkapan seorang pengedarnya, A (44) yang masih satu desa dengan AC. A ditangkap di sebuah lokasi dekat minimarket Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, sekitar 2 kilometer dari rumahnya.
Dari tangan A, polisi menyita sebanyak sebanyak 2.200 tablet obat keras terbatas. Saat diinterogasi, A mengaku obat terlarang itu didapat dari AC alias Papah yang merupakan tetangganya.
Saat itu juga polisi langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, dari sebuah kamar ditemukan obat terlarang sebanyak 211.500 tablet.
Jenis obat yang diamankan diantaranya Dextro, Hexymer, Tramadol, dan lainnya. Sedangkan omzet dari bisnis terlarangnya itu nilainya mencapai Rp250 juta dalam setiap transaksinya. Dan kini, berbekal keterangan dari AC, pengejaran terhadap S dilakukan dengan mengerahkan sejumlah personel.
\"Pengakuan AC obat-obatan itu dipasok dari luar kota oleh seseorang berinisial S. Jumlah barang buktinya sangat banyak, terbesar di wilayah Jabar,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Kamis (23/9).
Akibat perbuatannya itu, AC disangkakan melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009. “Tersangka diancam hukuman 5 sampai dengan 20 tahun pidana atau denda 1 miliar sampai dengan 10 miliar,” tandasnya. (tar)