RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon kompak, menyanggah tuduhan warganya. Tuduhannya dinilai tidak benar.
\"Kita selama ini sudah memampangkan anggaran di papan informasi. Jadi apa yang dituduhkan itu tidaklah benar,\" kata Kuwu Desa Gombang, Vonny Agustina Indra Ayu, Rabu (22/9).
Pun demikian, terkait surat permohonan yang dilayangkan. Semua sudah dibalas berdasarkan hasil musyawarah desa bersama perangkat desa, BPD, serta perwakilan RT dan RW.
Hanya saja, hasil musyawarah terkait permohonan LPJ dan RAB tidak bisa diberikan. Sebab, hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Itu tertuang pada Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 14 tahun 2011.
\"Dan terkait kegiatan pembangunan taman satwa, hasil audit dari Inspektorat tidak ada temuan yang harus mengembalikan dana ke rekening kas desa. Hal itu juga sudah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2019 oleh Inspektorat,\" kata Vonny.
Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemdes Gombang, Aripin menjelaskan adapun terkait bantuan CSR dari perusahaan yang juga dipersoalkan, semuanya sudah disalurkan ke warga. Dilakukan oleh perusahaan terkait. Pemdes Gombang, hanya mendampingi saat penyaluran bantuan CSR.
Soal mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah diatur dalam Perbup Nomor 22 tahun 2018. Pihaknya pun membantah, ada pemalsuan tandatangan. Semua itu, tidak ada. “ Karena dokumen yang dilaporkan ke Inspektorat sudah dilakukan tandatangan oleh pejabat yang menjabat saat itu,\" kata Aripin.
Sementara itu, Ketua BPD Gombang, Sarjono pun menanggapi tuduhan bahwa BPD sudah tidak berfungsi sesuai dengan tupoksinya. Terutama bidang pengawasan, pembuatan Perdes dan lainnya, menurut dia, hal itu tidaklah benar.
Sarjono juga menyampaikan hasil musyawarah desa bahwa Pemdes dan BPD Gombang menyepakati untuk melakukan konsultasi. Meminta perlindungan hukum bagi kuwu dan perangkat desa, serta BPD kepada pihak terkait.
Sebelumnya, warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon mendesak Kuwu setempat terbuka soal informasi kaitan anggaran maupun kegiatan. Sebab, selama ini, warga menilai pihak pemerintah desa (Pemdes) belum menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi kepada publik.
\"Kami melihat Pemerintah Desa Gombang belum melaksanakan transparansi anggaran dan kegiatan sesuai UU nomor 14 tahun 2008. Permintaan informasi untuk menciptakan penyelenggaraan desa yang bersih, bebas KKN dan berwibawa,\" pungkasnya. (zen)