RAKYATCIREBON.ID - Puluhan barang milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilarang masuk ke dalam lapas, dimusnahkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Kuningan.
\"Beberapa jenis barang terlarang hasil sitaan petugas di antaranya handphone (HP) hingga senjata tajam,\" kata Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Gumilar Budirahayu, Senin (20/9).
Selain itu, Gumilar menerangkan, sejumlah barang milik WBP yang dimusnahkan merupakan hasil razia selama bulan Januari hingga sekarang.
Adapun barang bukti hasil razia, Gumilar menyebutkan yakni berupa HP, baterai, senjata tajam, charger HP, kabel-kabel, headset, terminal listrik dan beberapa benda terlarang lain.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan pemenuhan target kinerja dan upaya untuk mewujudkan Lapas Kuningan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba),” sebutnya.
Lapas Kelas II A Kuningan, kata Gumilar, berkomitmen keras untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone dalam rangka menyukseskan Zero Halinar.
Sekaligus, lanjutnya, mewujudkan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan lapas.
“Bentuk konkret dalam perwujudan komitmen, Lapas Kuningan melakukan razia secara rutin setiap bulan serta sewaktu-waktu dapat melakukan razia insidentil,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap razia terdapat beberapa barang terlarang yang tidak boleh dimiliki oleh WBP. Sehingga harus dimusnahkan, agar WBP tidak beranggapan bahwa barang yang disita oleh petugas saat razia digunakan kembali oleh WBP.
“Kita akan terus berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan narkoba, khususnya di Lapas Kuningan. Kita akan selalu bergerak, menciptakan keamanan dan ketertiban yang baik. Semoga ke depan Lapas Kuningan terbebas dari Halinar yakni HP, pungli dan narkoba,” tutup Kalapas Kuningan. (hsn)