4 Anggota Sindikat Ganjal ATM di Cirebon Diringkus, 1 Masih Buron

Senin 20-09-2021,17:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Tindak kejahatan bisa terjadi dengan berbagai macam modus. Belum lama ini, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sindikat kejahatan dengan modus ganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dari informasi kepolisian disebutkan, kawanan pencuri dengan modus ganjal ATM ini sedikitnya sudah beraksi di 18 TKP berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon. Bahkan juga pernah beraksi di Indramayu.

\"Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), modus operandinya dengan ganjal ATM. Ini merupakan sindikat yang telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan di belasan TKP,\" jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar dalam konferensi pers, Sabtu (18/9) akhir pekan kemarin.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjut Fahri, dari 18 TKP mereka beraksi, 10 kali mereka lakukan di wilayah Kota Cirebon, lima kali di wilayah Kabupaten Cirebon dan tiga kali di Indramayu.

Empat pelaku sendiri berhasil dibekuk petugas pada hari Selasa (14/9) lalu, berawal dari penangkapan pelaku berinisial JON. Kemudian petugas melakukan pengembangan, menyusul tiga pelaku lain diamankan petugas.

Empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah JON, M, P dan IT. Sedangkan satu pelaku lain dengan inisial JUL masih dalam pengejaran.

\"Kemudian dikembangkan ada tiga orang pelaku lainnya. Ini sindikat totalnya 5 orang, empat sudah kami tangkap, satu orang lagi DPO,\" lanjut Fahri.

Keempat pelaku yang diamankan, dijelaskan Fahri, memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

Pelaku M bertugas menaruh tusuk gigi di dalam mesin ATM, setelah itu pelaku lain mencoba untuk mengintip orang yang memasukkan pin ATM-nya.

Saat calon korban kesulitan memasukkan kartu ATM karena sebelumnya sudah dipasangi tusuk gigi, pelaku pura-pura untuk membantu. Dan dengan cepat pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku yang memang tidak berfungsi.

Dari tangan keempat pelaku yang diamankan, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan saat kawanan ini beraksi. Dua batang tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal lubang ATM, dua unit ponsel genggam, satu tas pinggang warna hitam, serta 13 kartu ATM berbagai bank.

Akibat tindakan pidana yang dilakukannya, keempat tersangka kini mendekam di penjara. Dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempatnya dikenakan KUHP dengan ancaman yang serius.

\"Pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,\" kata Fahri. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait