RAKYATCIREBON.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, telah menerbitkan lima kartu tanda pengenal elektronik (e-KTP) untuk transgender sejak Agustus 2021.
Kepala Disdukcapil Majalengka, Ade Saepudin mengatakan, tujuan dibuatkannya e-KTP transgender itu, agar mempermudah pelayanan bagi transgender. Seperti mengurus dokumen BPJS, SIM dan syarat mengikuti vaksinasi Covid-19.
\"Jadi gini, sekarang musim vaksin nih, itu kan semua harus punya KTP. Mulai dari difabel, ODGJ, termasuk transgender (harus punya KTP). Tapi bukan hanya untuk vaksinasi saja, jadi tujuannya untuk mempermudah bikin BPJS, SIM. Semacam kayak gitu kan harus punya KTP,\" ujar Ade kepada media, Jumat (17/9).
Ade menjelaskan, e-KTP transgender itu sama saja dengan e-KTP pada umumnya. Tidak ada status atau format khusus yang dicanangkan pada e-KTP tersebut. Namun, apabila ingin mengubah status jenis kelamin baru, para transgender harus menempuh jalur putusan pengadilan.
\"Sama saja tidak ada format khusus. Jenis kelamin juga sesuai dengan kondisi lahirnya. Kalau misalkan tadinya laki-laki ingin mengubah jadi perempuan, gak bisa itu harus ada putusan peradilan,\" ucapnya.
Ade menyatakan, dari lima orang itu, kebanyakan adalah transpuan dengan usia beragam. Mereka yang melakukan pembaharuan itu tidak mengubah nama serta jenis kelamin di e-KTP.
Nama serta jenis kelamin baru dapat diubah usai para transgender memiliki keputusan pengadilan. Syarat mengurus adminduk transpuan berbeda-beda, tergantung mereka telah memiliki data diri apa saja.
Namun, syarat umumnya adalah membawa surat pengantar pembuatan e-KTP dari perangkat RT/RW. \"Syaratnya beda. Kami minta dia punya datanya apa. Misal akte kelahiran atau KK. Syukur-syukur punya KTP. Jadi tinggal bawa saja KTP-nya,\" jelas dia. (hsn)