Sepakat, Ching Luh Melawan Hukum

Jumat 17-09-2021,14:17 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.ID – Dinas teknis sepakat PT Victory Ching Luh Indonesia (VCI) melawan hukum. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung maupun PP nomor 5 tahun 2021.

Hal itu, diketahui setelah dilakukan rapat kerja komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Sebab, analisis dampak lingkungan (Amdal) belum dikeluarkan, serta belum adanya persetujuan bangunan gedung dari Pemda Kabupaten Cirebon, namun VCI sudah melakukan kegiatan. Berupa pematangan lahan di Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang.

Kasi pada DLH Kabupaten Cirebon, Agus Mukhlis ST menyampaikan proses amdal berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021 harus dilakukan di pusat. Progresnya, sekitar 4 bulan lalu. VCI memang sudah mengajukan ke DLH, tetapi karena ada aturan baru dari pusat, maka pihaknya hanya melayangkan surat pengantar untuk ke kementerian. \"Dan sampai sekarang memang belum terbit amdalnya,\" kata Agus, kemarin.

Ia menjelaskan, PP Nomor 5 tahun 2021 terdapat pasal yang menjelaskan bahwa perusahaan yang belum memiliki IMB atau persetujuan bangunan gedung, boleh melakukan kegiatan. Termasuk pematangan lahan. Kecuali perusahaan besar dan kegiatannya beresiko besar, tidak diperbolehkan.

Kasi Bangunan Gedung DPKPP Kabupaten Cirebon, Yedi menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan pemberhentian kegiatan sementara kepada VCI. Terkait bangunan gedung, Pemda memiliki Perda nomor 3 tahun 2015 dan perbup 58 tahun 2018.

Tetapi setelah ada PP Nomor 16 tahun 2021, perda bangunan gedung dan perbub tidak berlaku. Sedangkan pihaknya belum memiliki Perda yang baru. Akhirnya kata dia, Kejaksaan memberikan saran, agar merevisi Perdanya.

Sementara Kasi Penerimaan dan Verifikasi pada DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Soni mengaku memang saat ini, sedang terjadi kekosongan hukum di daerah. Sebab antara PP baru dengan perda berbenturan. Sehingga perlu dicabut dahulu Perdanya. Tetapi jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2021, jelas melanggar aturan.

Sebab, VCI kini prosesnya tengah menempuh amdal. Artinya, kategorinya masuk perusahaan besar serta memiliki resiko besar. \"Jadi tetap masuk kategori melanggar hukum. Sebab dalam PP Nomor 5 tahun 2021 itu kegiatan perusahaan yang beresiko besar maka tidak boleh melakukan kegiatan. Jadi baik ketika mengacu pada perda kita ataupun PP baru ini jelas melanggar. Karena kategorinya masuk besar, bukan kecil,\" kata Soni.

Yang diperbolehkan melakukan kegiatan, berdasarkan PP baru tersebut, adalah perusahaan yang terbilang kecil. \"Sedangkan PT Ching Luh sendiri adalah penanaman modal asing (PMA) dan memiliki beresiko besar,\" imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Syahril Romadhony SE menyampaikan, hasil keterangan dari dinas teknis, perusahan-perusahaan yang belum memiliki izin boleh melakukan kegiatan berdasarkan PP baru. Kecuali, bagi perusahaan besar dan yang memiliki resiko besar, tidak diperbolehkan.

\"VCI jelas masuk kategori besar. Sebab sampai harus menempuh amdal. Sesuai PP nomor 5 tahun 2021 perusahaan besar dan resikonya tinggi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebelum terbit persetujuan bangunan gedungnya. Jadi baik secara Perda kita tentang Bangunan Gedung maupun PP baru, VCI jelas telah melanggar hukum,\" pungkasnya. (zen/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait