Dasar lain yang membuatnya berani mengatakan langkah DPP menyalahi AD/ART, dijelaskan Olla, saat menjadi partai pemenang 2019 lalu, Gerindra menyodorkan dua nama kepada DPP untuk ditetapkan sebagai ketua DPRD. Kursi yang menjadi hak Gerindra sebagai peraih kursi terbanyak di legislatif, dua nama tersebut adalah Affiati dan Fitrah Malik.
Saat itu, meskipun tidak diatur secara teknis, kursi ketua DPRD diserahkan kepada Affiati. Dan jika di tengah jalan Affiati melakukan pelanggaran yang mengharuskannya lengser, maka etisnya yang naik adalah Fitrah Malik, yang dulu namanya ikut disodorkan ke DPP.
Sementara itu, Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, Budi Permadi mendesak agar proses pergantian yang sedang berjalan dikaji ulang.
\"Kami melihat SK DPP tentang pergantian ketua DPRD di luar kewajaran. Kalau ada SK DPP, tentu DPC harus tahu. Yang mengambil SK pun harusnya DPC. Nampak sekali keganjilannya. Ini kan dokumen parpol yang merupakan organisasi hirarki,\" ungkap Budi.
Diakui Budi, setelah melihat wujud SK, ia menyangsikan keabsahan SK yang diterbitkan DPP tersebut. Pasalnya, ia melihat dalam SK ada coretan dari Prabowo selaku ketua umum, maupun Ahmad Muzani selaku Sekjen.
Pihak DPC, kata Budi, selain sudah dilangkahi karena turunnya SK tidak langsung ke DPC, juga harus berani meminta klarifikasi kepada DPP terkait SK tersebut.
\"Setelah melihat SK-nya, saya justru sanksi terhadap keabsahan SK ini. Kita akan minta pihak yang berkompeten melihat keabsahan suratnya. Kalaupun terjadi pergantian harus ada kode etiknya dong. Panggil semua pihak terkait, termasuk ketua DPC untuk diminta keterangannya. DPP juga harusnya terbuka memberikan alasan pasti kenapa harus ada pergantian,\" tegas Budi. (jri)