BMPS Minta Komisi III Fasilitasi Evaluasi PPDB

Rabu 08-09-2021,15:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Cirebon meminta Komisi III DPRD Kota Cirebon memfasilitasi untuk evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021.

Hal itu disampaikan Ketua BMPS Kota Cirebon, Abu Malik saat audiensi dengan Komisi III di ruang rapat serbaguna gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (6/9). Menurutnya, evaluasi PPDB 2021 sangat perlu dilakukan secara komprehensif.

Abu menuturkan, tidak sedikit sekolah swasta yang jumlah rombongan belajar (rombel) di bawah ideal. Bahkan imbasnya terancam tak mendapatkan BOS reguler sesuai dengan Permendikbud Nomor 6/2021.

\"Di Permendikbud Nomor 6/2021 itu kalau muridnya kurang dari 60 orang, maka tidak bisa mendapatkan BOS. Kita berharap ke depan ada pemetaan yang jelas, bukan hanya antarsekolah negeri. Tapi, pemetaannya juga melibatkan sekolah swasta,\" ungkap Abu.

Ia menyampaikan, ada sebanyak enam sekolah swasta tingkat SD dan SMP yang jumlah peserta didiknya kurang dari 60 orang. Sedangkan, di tingkat SMA sebanyak delapan sekolah yang jumlah peserta didiknya kurang dari 60 orang.

\"Kita berharap sekolah yang muridnya kurang dari 60 orang itu tetap mendapatkan dana BOS. PPDB tahun depan juga kita berharap ada peningkatan murid,\" kata Abu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari BMPS. Mereka, kata Tresna, merasa harus ada evaluasi terkait pelaksanaan PPDB. Sebab banyak sekolah swasta yang tidak kebagian peserta didik baru.

Di hadapan Komisi III, lanjut Tresna, BMPS mengaku khawatir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

\"Mereka mempertanyakan soal Permendikbud Nomor 6/2021 dan ingin ada pertemuan dengan pancamitra, yaitu Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) dan lainnya. Nanti kita agendakan pertemuan lagi,\" tuturnya.

Tresna mengatakan, pemerintahan di tingkat kota/kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk SD dan SMP. Sedangkan kebijakan untuk SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi. \"Kalau SD dan SMP kita akan coba fasilitasi,\" katanya. (jri)

Tags :
Kategori :

Terkait