Vonis Dus Bulan Penjara Sesuai dengan Tuntutan Jaksa

Selasa 07-09-2021,14:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Putusan majelis hakim untuk terdakwa pada sidang perkara penganiayaan dosen FK UGJ, membuat kedua belah pihak tidak puas. Terdakwa kecewa karena tidak diputus bebas. Sementara, pihak korban merasa putusan majelis belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Penasehat hukum Donny Nauphar, Qorib MS mengungkapkan, meskipun merasa kecewa, namun putusan majelis hakim tetap harus dihormati bersama.

\"Kami kecewa dan hukum cedera. Keadilan klien kami tidak terpenuhi. Namun apapun keputusannya, kita hormati bersama. Keputusan majelis itu keputusan negara yang tidak bisa kita lawan, selain dengan mekanisme hukum,\" ungkap Qorib.

Setelah putusan kemarin, lanjut Qorib, pihak terdakwa tidak langsung menerima putusan yang dibacakan. Melainkan meminta waktu untuk pikir-pikir dalam menyikapi putusan yang dirasanya belum sesuai dengan harapan.

\"Kita masih punya kesempatan untuk pikir-pikir. Karena saya mempertimbangkan bahwa klien kami adalah kepala lab FK UGJ. Kita akan koordinasi dengan pimpinannya, apakah banding atau tidak. Kita lihat nanti,\" ujar Qorib.

Penasehat Hukum dr Herry Nurhendriyana, Djarkasih SH MH mengatakan, putusan dua bulan pidana memang sudah sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan JPU, yang notabene menjadi representasi pihaknya selaku korban di pengadilan.

Namun sejak putusan dibacakan JPU, lanjut Djarkasih, pihaknya merasa putusan yang disampaikan belum mencerminkan rasa keadilan.

\"Dua bulan pidana ini, yang jelas sudah sesuai dengan tuntutan. Kemarin kita sampaikan bahwa tuntutan JPU pun kita rasa belum mencerminkan keadilan,\" ungkap Djarkasih.

Namun demikian, kata Djarkasih, putusan majelis merupakan hasil pertimbangan dari semua hal yang terjadi di persidangan. Mulai dari saksi sampai fakta-fakta yang terungkap di dalamnya.

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil pihak korban setelah putusan ini.

\"Tapi hakim memutus sesuai permohonan jaksa. Kita kembalikan ke JPU. Karena tuntutan sendiri belum memenuhi rasa keadilan. Kita lihat nanti dari pihak korban seperti apa,\" kata Djarkasih. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait