RAKYATCIREBON.ID - Aparat Kepolisian bersama Satpol PP dan Dinas Kesehatan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan selama penerapan masa PPKM level 2 di wilayah Kota Angin.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan didampingi Kanit Tipidter, Iptu Asep Rohendi mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka pengecekan operasional ke sejumlah pabrik dalam penerapan protokol kesehatan.
\"Kegiatan ini sengaja kita lakukan untuk mengantisipasi longgarnya protokol kesehatan. Diantaranya, mengecek fasilitas alat dan ruangan yang ada di area pabrik, seperti, ruangan kesehatan, ruangan istirahat dan tempat ibadah serta lainnya,\" kata AKP Siswo DC Tarigan kepada Rakyat Cirebon, Selasa (31/8).
Menurut dia, peningkatan pemantauan, pengawasan, pengawalan akan lebih diperketat lagi di masa PKM level 2 di wilayah hukum Polres Majalengka. Hal ini bertujuan agar angka kasus Covid-19 tidak kembali melonjak.
\"Jadi kami minta, semua karyawan pabrik maupun pihak pengelola industri yang ada di Kabupaten Majalengka agar membudayakan prokes sebagai kebutuhan kita sehari hari. Seperti, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,\" imbaunya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, update per tanggal 30 Agustus 2021, jumlah orang yang sembuh dari keterpaparan Covid-19 tembus angka 10.364 orang. Angka tersebut merupakan akumulasi adanya penambahan sembuh (selesai isolasi) harian sebanyak 15 orang.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Agus Susanto, tingkat kesembuhan tersebut juga mengalahkan penambahan kasus positif harian yang terjadi hari ini, sebanyak 13 kasus baru. Jadi total terkonfirmasi per tanggal 30 Agustus 2021 mencapai 11.274 kasus.
Namun sayangnya, kata dia, angka kematian masih ada penambahan sebanyak 2 orang dan menyebabkan hingga hari ini mencapai 770 orang meninggal dunia. Kendati demikian, pemerintah terus berupaya untuk menangani kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
\"Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka membudayakan protokol kesehatan 5M sebagai kebutuhan, sehingga kita bisa bersama sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,\" pesannya terkait pemberlakuan PPKM level 2.(hsn)