RAKYATCIREBON.ID – Ditahun 2020 lalu, terdapat program bantuan keuangan dari APBD untuk smart village atau desa pintar. Sebanyak 140 desa dikucurkan anggaran sebanyak Rp50 juta.
Hanya saja muncul dugaan, terjadi penyelewengan anggaran. Sebab hampir semua desa mendapatkan barang yang sama. Yakni 1 unit TV 50 inci dan 4 buah CCTV.
Diduga ada pihak ketiga yang intervensi. Mengondisikan agar membeli barang secara seragam. Padahal, dalam perencanaan awalnya, bantuan itu diperuntukan membeli barang demi menunjang smart village sesuai kebutuhan desa masing-masing.
“Kebutuhan desa kan beda-beda. Tidak sama. Kenapa ini malah dibelikan barang yang sama. Ini tidak sesuai dengan perencanaan awal. Dugaan kami, ada intervensi pihak ketiga agar barang yang dibelikan semuanya sama,\" kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Junaedi ST, menanggapi hasil kunjungannya ke beberapa desa terkait program desa pintar.
Padahal, bantuan keuangan desa pintar itu anggarannya ditransfer langsung ke rekening desa masing-masing. Sesuai perencanaan awal dari dinas terkait yang mengajukannya, yakni DPMD. Demi mendukung smart city Kabupaten Cirebon.
Artinya, kata politisi PKS itu, diduga ada pihak ketiga yang intervensi ke desa-desa yang mendapatkan bantuan smart village. Pengadaan barangnya diarahkan untuk membeli kepada pihak tertentu dan tidak menyesuaikan kebutuhan masing-masing desa.
Perencanaannya, program smart village merupakan salah satu terobosan demi meningkatkan konektivitas informasi antara desa, dengan pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
Pelaksanaannya, bantuan keuangan sebanyak Rp50juta ini, terkesan ada tarik ulur kepentingan. Terbukti dengan adanya revisi berulang kali dari dinas terkait. Akhirnya muncul kesan bahwa program smart village tersebut diduga dijadikan ajang proyek pihak tertentu.
\"Program smart village ini bentuknya bantuan keuangan yang seharusnya desa sendiri yang membelanjakan. Jadi ada kesan bantuan keuangan program smart village ini dalam tanda kutip dijadikan proyek pihak tertentu,\" ujarnya.
Sementara itu, Mantan Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi SSi MSi saat dikonfirmasi menjelaskan, program bantuan keuangan tersebut ada sewaktu dirinya menjabat di DPMD. Tetapi, ia menjelaskan, soal dugaan itu, tidak tahu menahu. Sebab, semua uang ditransfer langsung ke rekening desa masing-masing.
\"Dan yang membelanjakan desa masing-masing. Jadi kita tidak tahu menahu. Tapi untuk barang kita arahkan yang sesuai peruntukannya. Ada perbupnya juga silakan dicek ke DPMD,\" kata Imam yang sekarang menjabat Kepala Dishub Kabupaten Cirebon ini.
Dugaan penyelewengan anggaran dalam progam bantuan keuangan 2020 oleh pihak ketiga ini, sangatlah besar. Kalkulasinya, dari bantuan Rp 50 juta /desa yang hanya dibelikan 1 unit 50 inci dan bonus 4 buah CCTV, paling hanya menghabiskan Rp 15 juta saja. Sisanya, ada Rp 35 juta /desa yang diduga jadi bancakan. Jika ditotal, Rp 35 juta dikali 140 desa terdapat Rp 4,9 miliar yang dugaannya diselewengkan. (zen)