Posisi Affiati Kini Jadi Perdebatan

Kamis 26-08-2021,06:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID – Affiati SPd masih sah sebagai ketua DPRD Kota Cirebon. Sekalipun DPP Partai Gerindra telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur pergantiannya sebagai ketua dewan. Adalah Ruri Tri Lesmana yang kini menjabat ketua Fraksi Gerindra yang akan jadi ketua DPRD menggantikan Affiati.

“Pergantian ketua DPRD masih belum final, kendatipun ada SK pergantian yang dikeluarkan oleh Partai Gerindra. Mengingat masih ada peraturan perundangan yang mengatur tata cara pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD,” ungkap praktisi hukum asal Cirebon, Furqon Nurzaman SH kepada Rakyat Cirebon, Rabu (25/8).

Menurut Furqon, dalam konteks ini, perlu dibedakan antara mekanisme di internal partai politik dengan posisi Affiati sebagai ketua DPRD. Artinya, meski DPP Partai Gerindra sudah menerbitkan SK, Affiati masih sebagai ketua DPRD yang sah.

“Perlu dibedakan antara mekanisme internal partai dan posisi ketua DPRD sebagai pejabat pada lembaga negara yang mempunyai aturan tersendiri. Jadi, prematur dan ge-er sekiranya ada klaim bahwa posisi ketua DPRD telah berganti. Praktis sampai dengan saat ini, hemat saya, Ibu Afiati masih memiliki legal standing sebagai ketua DPRD Kota Cirebon,” tuturnya.

Furqon juga menilai, SK DPP Partai Gerindra mengenai pergantian ketua DPRD dari Affiati kepada Ruri Tri Lesmana masih bersifat dinamis. Pasalnya, pada butir kelima dalam SK tersebut menyebutkan, akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan atau perbaikan di dalamnya.

“Hal ini meniscayakan apapun dalam perspektif politik bisa berubah. Maka perlu berkaca pada adagium judicia poxteriora sunt in lege fortiora yang artinya, keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum,” kata dia.

Sebelumnya, gonjang-ganjing pelengseran Affiati dari kursi ketua DPRD dan digantikan Ruri menuai sorotan dari kalangan akademisi. Terutama dikarenakan pada Senin (23/8) lalu, Affiati masih memimpin rapat paripurna (rapur) DPRD dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan APBD Perubahan 2021.

\"Jika benar ada SK pergantian ketua dewan, mestinya jangan dulu diadakan rapat paripurna penyampaian nota keuangan (RAPBD-P 2021),\" ungkap Akademisi asal Cirebon, Gunadi Rasta SH MH, Selasa (24/8).

Menurut Gunadi, dengan telah terbitnya SK DPP Partai Gerindra terkait pergantian Affiati sebagai ketua DPRD, maka politisi dari Dapil III Kesambi-Pekalipan itu sudah tidak bisa memimpin rapat-rapat DPRD. \"Karena dengan terbitnya SK pergantian, secara yuridis ketua dewan yang lama tidak lagi memiliki kapasitas untuk memimpin rapat,\" jelasnya.

Ia menambahkan, karena secara yuridis tak punya kapasitas, jika dipaksakan maka produk yang dihasilkan melalui rapur DPRD bisa dikategorikan cacat yuridis. \"Sehingga kalau dipaksakan memimpin rapat, maka konsekuensinya apa yang dihasilkan dari rapat-rapat tersebut akan menghasilkan produk yang cacat yuridis,\" kata Gunadi. (jri)

Tags :
Kategori :

Terkait