Mal dan Resto Lebih Longgar, Sudah Boleh Makan di Tempat

Jumat 20-08-2021,18:00 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID - Dimulai tanggal 17 Agustus lalu, pemerintah resmi memperpanjang PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali, dan akan berjalan sampai tanggal 23 Agustus mendatang. Ada beberapa kelonggaran yang diberikan pada sektor ekonomi. Di antaranya untuk mal dan restoran.

Pada PPKM perpanjangan kelima yang didasarkan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 34 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, mal dan resto sudah mulai diperbolehkan melayani dine in dengan waktu yang lebih panjang.

\"Kebijakan terkait pelonggaran sektor usaha, terutama untuk makanan, kuliner dengan Inmendagri terakhir, nomor 34 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali. Ditindaklanjuti oleh SE, sudah diperbolehkan makan di tempat untuk ruang tertutup. Termasuk di pusat perbelanjaan maupun mal,\" jelas Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi.

Untuk restoran, lanjut Agus, sudah boleh memfasilitasi 25 persen pengunjung untuk makan di tempat, dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat. Begitupun dengan mal yang pada PPKM sebelumnya hanya boleh 25 persen, pada perpanjangan kelima ini naik 50 persen. Namun dengan catatan yang sama, yakni protokol kesehatan ketat.

\"Mal bisa ditingkatkan dari 25 persen ke 50 persen dengan prokes ketat. Kemudian, yang usia 70 boleh masuk, tetapi di bawah 12 masuh belum boleh,\" tuturnya.

Di luar semua kelonggaran resto dan mal, untuk ketentuan utama dan yang perlu menjadi catatan bagi para pengelola, persyaratan vaksin harus tetap menjadi prioritas. Yang boleh masuk mal hanya mereka yang sudah dan bisa menunjukan sertifikat vaksin.

\"Vaksinasi menjadi sebuah syarat untuk bisa masuk ke mal. Jadi ini mohon bisa diimplementasikan dan dijaga. Karena ini bagian dari ikhtiar kita dari pengendalian Covid-19. Tapi sektor usaha bisa berjalan,\" kata Agus. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait