Luqman mengatakan, semasa hidup, Sultan Sepuh XIV sudah memberikan amanat kepada dirinya untuk menjadi penerusnya. Sebab, hal itu merupakan tradisi turun temurun. \"Sebagai penerus dan tradisi turun temurun, yang dilaksanakan dari sejak era Sunan Gunung Jati ratusan tahun yang lalu, di mana pengganti Sultan adalah putra Sultan,\" ujar Luqman.
Pada saat awal-awal kisruh Keraton Kasepuhan tahun 2020 lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menawarkan dua jurus untuk menyelesaikan polemik tersebut. Cara pertama, menurut Emil, sebaiknya berpegang pada sila keempat Pancasila, yaitu musyawarah mufakat. \"Sehingga bisa diselesaikan melalui koridor hukum,\" kata Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil.
Menurutnya, tradisi harus tetap dihormati, sehingga dia tetap datang ke Keraton Kasepuhan Cirebon, sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi yang sudah berjalan selama ratusan tahun. Terkait musyawarah dan gugatan hukum, bisa dilakukan setelah adanya pengganti Sultan Sepuh XIV. Emil menegaskan bahwa Pemprov Jabar hanya berkewajiban melindungi situs atau bangunan cagar budaya (BCB) dan tradisi yang ada sesuai dengan undang-undang. (sep)